LPSK Dampingi Justice Collaborator Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng

3 hours ago 2

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan peran Haryono sebagai Justice Collaborator krusial dalam mengungkap kejahatan ini.

22 Mei 2025 | 06.15 WIB

Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati saat acara Peluncuran dan Diskusi Hasil Kajian Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, 11 Desember 2024. TEMPO/Dani Aswara

Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati saat acara Peluncuran dan Diskusi Hasil Kajian Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, 11 Desember 2024. TEMPO/Dani Aswara

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Muhammad Haryono, sopir taksi online yang menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan warga oleh polisi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Lembaga tersebut memberi perlindungan fisik dan pendampingan dalam proses persidangan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
 
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan peran Haryono sebagai JC krusial dalam mengungkap kejahatan ini. Menurut dia, pengakuan terhadap status Haryono sebagai JC merupakan langkah maju dalam sistem peradilan pidana yang berpihak pada keadilan substantif. 
 
“Ini bukan sekadar penghargaan simbolik, tetapi bentuk perlindungan moral dan hukum dari negara terhadap orang-orang yang memilih berada di sisi kebenaran,” kata Sri dalam keterangan tertulis pada Rabu, 21 Mei 2025.
 
Majelis hakim PN Palangka Raya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Haryono dalam sidang pada Senin, 19 Mei 2025. Hakim juga secara eksplisit mengakui statusnya sebagai JC.
 
Dalam amar putusan, MH dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 jo. Pasal 55 KUHP terkait menyembunyikan mayat dan turut serta dalam tindak pidana. Sementara pelaku utama, Anton Kurniawan Stiyanto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
 
Berdasarkan penelaahan LPSK, Haryono menghadapi tekanan dan ancaman dari pelaku utama Anton. Meski demikian, Haryono memberanikan diri melapor kepada kepolisian pada 10 Desember 2023, hanya empat hari setelah korban ditemukan. “Laporan MH menjadi titik tolak utama dalam pengungkapan perkara ini,” kata Sri.
 
Adapun Sri berkata telah memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh kepada Haryono sejak awal, termasuk perlindungan fisik, bantuan hukum, serta pendampingan psikososial. “Sebagai terlindung LPSK, MH telah menjalankan kewajibannya lewat memberikan keterangan yang jujur dan konsisten dan kooperatif sepanjang proses hukum,” ujar Sri.
 
LPSK menilai putusan hakim menunjukkan bahwa pengadilan menempatkan MH bukan sekadar sebagai terdakwa, tetapi juga sebagai individu yang telah berani mengambil risiko untuk mengungkap kejahatan. “LPSK menyambut baik putusan ini dan berharap langkah hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadi preseden baik bagi aparat penegak hukum lainnya. Keberanian masyarakat sekecil apa pun dalam melaporkan tindak pidana harus dihargai dan dilindungi,” kata Sri.
 
LPSK mengabulkan permintaan Haryono sebagai JC pada Februari lalu. “Iya, sopirnya sudah jadi JC,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 13 Februari 2025.
 
Sri tidak menjelaskan secara detail apa alasannya mengabulkan permohonan JC tersebut. Namun, menurutnya hal itu sudah sesuai hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) terkait dengan kasus itu.  
 
Kasus pembunuhan ini telah dilimpahkan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng kepada pihak kejaksaan Negeri Palangka Raya atau tahap II pada Rabu 12 Februari 2025.
 
Adapun kasus ini terungkap usai Haryono mendatangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya pada 10 Desember 2024. Haryono melaporkan bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan di Katingan Hilir pada 6 Desember merupakan korban penembakan oleh Brigadir Anton. 
 
Pembunuhan yang terjadi pada 27 November 2024 itu bermula ketika Brigadir Anton bersama Haryono sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra. Mereka berkendara ke arah tempat kejadian perkara di Jalan Tjilik Riwut KM 39 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pada saat itu mereka bertemu korban, berinisial BA, yang merupakan sopir ekspedisi sedang berada di pinggir jalan. 
 
Kepada korban, Anton mengaku sebagai anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38. Anton pun mengajak korban untuk menaiki mobil Daihatsu Sigra. Di dalam mobil, Anton menembak korban. 
 
“Setelah itu, peristiwanya adalah korban dibuang dan mobil Grandmax (yang dikendarai korban) dikuasai,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024. Selain itu, Djoko juga mengungkap Anton positif menggunakan narkoba.
 
Polda Kalimantan Tengah juga menetapkan Haryono sebagai tersangka sejak 14 Desember 2024. Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Erlan Munaji menyebutkan sejumlah peran ketelibatan Haryono. Pertama, kata dia, Haryono berperan membantu Anton membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Katingan.  
 
Peran Haryono lainnya adalah turut membantu Anton membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil, menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan dan Palangka Raya. Haryono juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban. “Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK,” ucap Erlan dalam keterangan resmi pada Rabu, 18 Desember 2024. 
 

Ade Ridwan Yandwiputra, Dede Leni Mardianti, dan Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

Habis Mulyono Terbitlah Mulyadi

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |