DPR Waspadai Konten Menyesatkan Terkait Galon Guna Ulang Tua

2 weeks ago 14
DPR Waspadai Konten Menyesatkan Terkait Galon Guna Ulang Tua Ilustrasi(Dok Magnific )

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Novita Hardini, menduga adanya narasi yang dipesan untuk menyesatkan masyarakat terkait keamanan galon guna ulang. Kecurigaannya muncul setelah beredarnya konten di masyarakat yang meremehkan bahaya penggunaan galon guna ulang yang telah melampaui batas masa pakai.

“Terus terang ini, saya melihat ada konten yang mungkin dipesan oleh salah satu perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), di mana kontennya itu mengatakan bahwa masyarakat tuh tenang-tenang aja loh meskipun sekarang galon guna ulang itu melampaui batas pakai yang dibolehkan,” ujar Novita dalam keterangannya.

Pernyataan Novita muncul di tengah minimnya pemahaman publik mengenai risiko kesehatan di balik galon guna ulang yang sudah tua.

Nanyak konsumen yang tidak menyadari bahwa galon polikarbonat memiliki batas masa pakai. Jika melampaui batas tersebut, risiko peluruhan atau migrasi senyawa kimia berbahaya seperti Bisphenol A (BPA) ke dalam air minum menjadi jauh lebih tinggi.

Novita menilai narasi yang menenangkan masyarakat di tengah ancaman nyata ini sangat berisiko.

"Nah ini framing-nya buktinya warga tetap tenang tuh. Lah ini kan membahayakan. Ini alarm yang berbahaya,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada Oktober 2025, sebanyak 57 persen galon guna ulang yang beredar di wilayah Jabodetabek ternyata telah melebihi batas usia pakai.

Sebagian di antaranya bahkan digunakan hingga 13 tahun. Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, pernah menjelaskan batas aman penggunaan galon guna ulang idealnya adalah 40 kali pengisian atau setara dengan satu tahun.

Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi. Paparan zat ini telah dikaitkan dengan risiko gangguan kesehatan, seperti gangguan kesuburan hingga kanker, oleh ratusan riset ilmiah. Menghadapi situasi ini, Novita mempertanyakan peran negara dan lembaga terkait dalam memberikan edukasi yang benar. Ia menyoroti kekosongan informasi resmi yang seharusnya menjadi hak masyarakat. 

“Siapa yang berperan dalam menyosialisasikan keamanan air kemasan ini kepada masyarakat? Sosialisasi untuk penggunaan air minum ini terus terang saya belum pernah lihat,” kata Novita. 

Ia menegaskan lemahnya pengawasan dari lembaga terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

DPR pun mendesak agar regulasi spesifik segera diterbitkan dan pengawasan diperketat. Masyarakat berhak atas air minum yang aman dan tidak boleh dibiarkan menjadi korban dari narasi promosi industri yang mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan konsumen. (E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |