TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat agar menyemprit Panglima TNI atas ulah anak buahnya yang menangkap pelaku narkoba. Sebab tindakan tentara tersebut melampaui kewenangan TNI yang diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
"Urusan TNI adalah di pertahanan, bukan penegakan hukum," kata Isnur saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia. TNI hanya bisa terlibat ketika terdapat tentara yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.
Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang TNI sudah tegas mengatur tugas TNI dalam operasi militer perang. Di pasal ini sama sekali tidak menugaskan tentara untuk menangani penyalahgunaan narkoba.
Prajurit dari Komando Distrik Militer 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat menangkap tiga pengedar narkotika di Desa Wanapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada 1 Mei lalu. Kodim juga menyita 32 paket narkotika seberat 38,68 gram.
Komandan Kodim 1608/Bima Letnan Kolonel Andi Lulianto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Komando Rayon Militer 1608-04/Woha, Unit Intelijen Kodim 1608/Bima, dan masyarakat setempat.
Ia mengatakan penangkapan tersebut merupakan komitmen nyata TNI dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat. "Setelahnya pelaku kami serahkan kepada pihak polres," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Yunanto mengatakan tindakan prajurit yang menggerebek dan menangkap pengedar narkotika di Bima tak mempengaruhi proses penanganan hukum. Ia juga mengklaim Kodim 1608/Bima telah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum penangkapan tersebut.
"Jadi, untuk penangkapan awal, meski masyarakat sipil itu enggak apa apa," kata Yusri di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 7 Mei 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Mohammad Kholid mengarahkan Tempo untuk menghubungi Kepolisian Resor Bima mengenai penangkapan tersebut. Tapi Kepala Polres Bima Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro belum menjawab konfirmasi Tempo soal ini.
Muhammad Isnur berpendapat, TNI seharusnya tidak berwenang menangkap pelaku karena kasus penyalahgunaan narkotika tersebut hanya melibatkan masyarakat sipil. "Kalau pun TNI menerima laporan dan informasi dari masyarakat, tindakannya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kepolisian, bukan bergerak sendiri," kata Isnur.
Ia khawatir pembiaran terhadap tindakan ini menyebabkan TNI merasa memiliki impunitas terhadap penyimpangan Undang-Undang TNI. "Ini berpotensi meruntuhkan sistem negara hukum, bahkan juga penanganan perkaranya nanti," katanya.
Anggota Komisi bidang Pertahanan DPR Sukamta mengatakan tindakan prajurit yang menangkap pengedar narkotika di Bima mesti didalami terlebih dahulu. Sebab Komisi 1 DPR belum memperoleh informasi yang sahih ihwal alasan prajurit menangkap pengedar narkotika tanpa melibatkan personel kepolisian. "Dilihat dulu kasusnya," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Pilihan Editor: Teror Tentara Setelah Revisi UU TNI