Ditjen Pajak Libatkan Babinsa Awasi Wajib Pajak, Wakil Ketua DPR: Jangan Sampai Bikin Teror

4 days ago 2
 Jangan Sampai Bikin Teror Ilustrasi(Antara)

WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menanggapi serius kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhabinkamtibmas dalam skema pengawasan wajib pajak. Saan mengingatkan agar pelibatan unsur aparat keamanan dan pertahanan ini tidak menimbulkan intimidasi atau rasa takut di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.

"Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti wajib pajak, seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan. Yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Politikus Partai NasDem tersebut mendesak Ditjen Pajak untuk mengevaluasi kembali dampak serta urgensi dari kebijakan ini. Menurutnya, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan tugas administratif perpajakan, bukan domain dari lembaga aparat penegak hukum desa atau pertahanan.

Saan menekankan bahwa otoritas pajak seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan profesional. Ia khawatir kesan represif justru dapat mengganggu iklim usaha dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

"Nah, ini penting sekali ya. Jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari pihak pajak untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya. Sekali lagi ini penting sekali," tegas Saan.

Kebijakan ini mencuat setelah beredarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara eksplisit dicantumkan sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi perpajakan.

Berdasarkan SE tersebut, pengawasan dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari visitasi, penyisiran (canvassing), hingga pemanfaatan teknologi remote sensing dan web scraping. Pelibatan aparat desa dimaksudkan untuk mendukung identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna pengawasan yang efektif.

Selain jejaring informasi, Ditjen Pajak juga menggunakan metode lain seperti bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, hingga taxation partnership. Namun, Saan tetap meminta agar batasan kewenangan tetap dijaga agar fungsi administratif pajak tidak bergeser menjadi pendekatan keamanan. (Faj/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |