TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat buka suara ihwal desakan menghentikan penyidikan kasus mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Tri Yanto, atas tuduhan membocorkan dokumen rahasia. Yatno dituding melakukan dugaan tindak pidana tersebut setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp 3,5 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan penyidik akan terus melanjutkan proses hukum kasus ini hingga berkas-berkasnya lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Polisi tidak mau diintimidasi oleh siapapun apalagi desakan tidak berdasar hukum,” ujar dia saat dihubungi Tempo pada Kamis, 29 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendra mengatakan kasus ini telah masuk di tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi, termasuk di antaranya dua saksi ahli yang berkaitan dengan kasus ini. Yanto pun telah diperiksa pada Selasa, 26 Mei 2025 lalu usai ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka tidak ditahan, tetapi proses terus berlanjut,” kata dia.
Polisi menjerat Yanto dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE).
Penetapan tersangka Yanto mendapatkan banyak sorotan dari berbagai lembaga. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kriminalisasi terhadap Yanto ini menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, mereka mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas Tri Yanto.
“Polda Jawa Barat harus menghentikan laporan dan mengeluarkan SP3 terhadap TY karena patut diduga ada upaya membungkam whistleblower dalam membongkar dugaan korupsi di Baznas,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan resminya, Selasa, 26 Mei 2025.
ICW menilai kriminalisasi terhadap Yanto ini menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Rangkaian upaya yang ditempuh Yanto, Wana berujar, seharusnya dipandang sebagai upaya itikad baik dalam perbaikan tata kelola dana zakat dalam Baznas. Namun, pelaporan yang dilakukan oleh Yanto tidak berkembang dan berujung pada penetapan Yanto sebagai tersangka.
Adanya pelaporan dugaan korupsi di Baznas oleh whistleblower, kata Wana, menunjukan bahwa tata kelola Baznas belum sepenuhnya dibenahi hingga saat ini. Wana menyayangkan partisipasi publik untuk mendorong adanya perbaikan melalui pelaporan dugaan kasus korupsi itu malah berujung dikriminalisasi.