Ilustrasi(Antara)
INSTRUKSI Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Percepatan Perlindungan Gajah dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat upaya konservasi satwa liar di Indonesia. Kalangan pakar menilai kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem perlindungan gajah yang terintegrasi dan melibatkan berbagai sektor.
Anggota IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), Wahdi Azmi, menyebut beleid tersebut menghadirkan perubahan mendasar dalam pendekatan konservasi gajah. Menurutnya, perlindungan gajah tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab sektor konservasi semata, melainkan menjadi agenda pembangunan nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Melalui Instruksi Presiden ini, Presiden telah memberikan arah yang jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Ini merupakan perubahan paradigma yang sangat mendasar bagi masa depan konservasi gajah di Indonesia," kata Wahdi, Kamis (9/7).
Wahdi menilai perubahan paradigma tersebut sejalan dengan visi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengelolaan konservasi satwa liar, khususnya gajah. Berdasarkan sejumlah diskusi yang pernah dilakukan bersama Menhut, ia melihat adanya konsistensi dalam mendorong pendekatan konservasi yang tidak lagi bersifat parsial, tetapi berbasis bentang alam dan kolaborasi lintas sektor.
Penyelamatan gajah, sambungnya, tidak akan efektif jika hanya berfokus pada perlindungan kawasan tertentu atau penyelesaian konflik secara sporadis. Sebaliknya, perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh kantong populasi gajah.
“Karena itu, sejak awal beliau (Raja Juli) mendorong perlindungan kantong-kantong populasi gajah secara komprehensif, sistemik, dan berbasis bentang alam. Terbitnya Instruksi Presiden ini menurut saya merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yaitu memastikan seluruh kantong populasi gajah memperoleh perlindungan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor,” terangnya.
Menurut Wahdi, beleid itu hadir pada momentum yang tepat karena melengkapi berbagai kebijakan pemerintah yang telah lebih dahulu diterbitkan untuk memperkuat konservasi keanekaragaman hayati. Beberapa di antaranya adalah:
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi.
- Kebijakan Presiden mengenai inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.
Di sisi implementasi, Wahdi mengungkapkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Forum Konservasi Gajah Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan tengah menyelesaikan penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan sebagai pedoman pelaksanaan Inpres tersebut.
"Pada saat yang sama, kita juga memiliki pekerjaan besar dalam pengelolaan gajah ex-situ. Ke depan, strategi konservasi ex-situ harus dirancang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi in-situ, sehingga seluruh komponen konservasi bekerja dalam satu sistem yang utuh dengan tujuan akhir memastikan populasi gajah tetap lestari di habitat alaminya,” paparnya.
Wahdi optimistis sinergi antara kepemimpinan pemerintah, dukungan Presiden melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2026, serta implementasi SRAK akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu rujukan dunia dalam konservasi gajah berbasis bentang alam.
"Dengan kepemimpinan pemerintah yang kuat, kolaborasi lintas sektor, serta implementasi SRAK yang baik, kita tidak hanya menyelamatkan gajah sebagai spesies ikonik Indonesia, tetapi juga menjaga bentang alam, jasa ekosistem, dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi yang akan datang,” pungkas Wahdi.

















































