Diduga Peras Bawahan, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

2 weeks ago 19
Diduga Peras Bawahan, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid(MI/Rudi Kurniawansyah)

JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/7). 

Terdakwa Abdul Wahid juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.  Pembacaan amar tuntutan disampaikan Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama.

"Terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa KPK.

Sedangkan tuntutan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, dapat diganti dengan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila masih tidak memungkinkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. 

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

Menurutnya, terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf E juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junco Pasal 20 huruf C undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025 lalu. KPK dalam perkara ini menetapkan tiga tersangka dan selanjutnya menjalani persidangan maraton di PN Pekanbaru.

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya yakni Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam dan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan. Dalam perkembangannya, KPK juga telah menetapkan ajudan Gubernur Riau, Marjani, sebagai tersangka.

KPK mendakwa telah terjadi praktik pemerasan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau berlangsung dari April hingga November 2025. Total dana pemerasan yang bergulir dan mengalir sebesar Rp3,55 miliar.(RK/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |