Direktur Pelayanan HAM Kementerian HAM RI Osbin Samosir (kanan).(Dok Kementerian HAM)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) RI menegaskan komitmen negara untuk tetap menjalankan proses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat meski revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 masih dalam tahap penyelesaian.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan identifikasi kebutuhan korban yang dimulai di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (21/7) yang dipimpin oleh Direktur Pelayanan HAM Kementerian HAM RI Osbin Samosir sebagai kegiatan pemenuhan HAM jalur non yudisial dilaksanakan oleh Direktorat Pelayanan HAM. Tujuannya untuk memetakan kebutuhan para korban maupun korban terdampak sebagai dasar penyusunan program pemenuhan hak secara non-yudisial.
Pelaksanaan pendataan korban tetap mengacu pada Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Saat ini Kementerian HAM bersama Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah menyelesaikan revisi regulasi tersebut sebagai dasar pemenuhan hak hak korban pelanggaran HAM berat dimasa lalu setelah terbentuknya Kementerian HAM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.
Dalam revisi yang sedang disiapkan, Menteri Hak Asasi Manusia direncanakan akan memimpin pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM), sehingga koordinasi dan pelaksanaan program pemulihan korban diharapkan menjadi lebih efektif.
Osbin menegaskan bahwa proses pendataan korban pelanggaran HAM berat tetap akan dilakukan sebagai bagian dari proses pemenuhan yang ada dalam revisi Inpres Nomor 2 Tahun 2023.
“Korban sudah terlalu lama menunggu. Banyak diantara mereka yang telah lanjut usia, bahkan sebagian telah meninggal dunia. Karena itu, identifikasi kebutuhan tetap kami jalankan agar proses pemulihan hak tidak kembali tertunda,” ujar Osbin.
Menurut Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini, keberadaan Kementerian HAM hadir dalam rangka memperkuat komitmen pemerintah dalam menjalankan penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial dengan pendekatan yang lebih terfokus.
Kegiatan di Sleman juga dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Sambiyo, Tenaga Ahli Kementerian HAM Mhd. Hasbi, Kasubdit Pembelaan Fransisca Mirna Widyaningtyas, serta jajaran analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan Kementerian HAM.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, sebagian korban yang hadir mengaku baru pertama kali didatangi petugas pemerintah untuk dilakukan identifikasi kebutuhan.
Mayoritas merupakan korban lanjut usia yang selama ini belum pernah memperoleh program pemulihan maupun pemenuhan hak.
Salah seorang korban yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku bersyukur akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah.
"Saya sudah tua, hampir lupa dengan kejadian dulu. Baru sekarang ada petugas yang datang menanyakan kebutuhan saya,” tuturnya.
Program identifikasi di Sleman menjadi awal dari rangkaian kegiatan yang akan berlangsung hingga 26 Juli 2026. Tim Kementerian HAM dijadwalkan melanjutkan pendataan ke sejumlah wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Kotagede, dan Kota Yogyakarta.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap data yang diperoleh dapat menjadi dasar penyusunan program pemulihan yang lebih tepat sasaran bagi para korban pelanggaran HAM berat.
Selain memenuhi hak-hak korban, langkah ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun keadilan, rekonsiliasi, dan mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa mendatang. (RO/E-4)

















































