Cerita Dirjen Bea Cukai Kesulitan Menindak Barang Ilegal Marak di X dan YouTube

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menceritakan bagaimana institusinya kesulitan menindak transaksi atau penjualan barang ilegal di sosial media, seperti Twitter (X) dan YouTube. Menurut dia, kini pencarian barang-barang ilegal di e-commerce, platform yang dirancang untuk aktivitas jual-beli, malah lebih mudah.

Menurut Askolani, fenomena ini menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar bisa mengawasi perdagangan di situs daring. “Memang variatifnya e-commerce jadi tantangan bagi kami. Itu tidak hanya di platform resmi, bisa juga lewat YouTube dan Twitter, mendeteksinya lebih sulit dibandingkan platform resmi seperti Shopee dan lain-lain,” kata dia saat rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 7 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Askolani mengatakan saat ini institusinya memang tidak hanya mengawasi perdagangan di platform luring atau fisik. Di pasar digital, Direktorat Bea dan Cukai pun juga turut mengawasi. “Pengawasan ini tidak hanya fisik, di e-commerce juga kami lakukan,” kata dia. 

Sepanjang kuartal I 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menindak 9.264 kasus. Dari jumlah itu, komoditas yang mendominasi barang ilegal berasal dari hasil tembakau dengan nilai 54,4 persen. Kemudian, ada komoditas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 9,3 persen, tekstil 8,7 persen, narkoba, psikotropika, dan prekusor (NPP) 3,2 persen, dan elektronik 2,2 persen. Seluruh komoditas ini ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 3,5 triliun. 

Pada segmen hasil tembakau, misalnya. Selama tiga bulan tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menindak 2.929 kasus hasil tembakau. Dari jumlah itu nilainya mencapai Rp 367 miliar. Adapun, 257,27 juta batang rokok juga telah dimusnahkan pada periode tersebut. 

Dalam produk MMEA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah menindak 515 kasus dengan nilai mencapai Rp 17,8 miliar sepanjang kuartal I 2025. Direktorat Bea dan Cukai juga mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai meningkat 9,6 persen pada kuartal I 2025. Dalam tiga bulan ini, penerimaan mencapai Rp 77,5 triliun. “Didorong peningkatan penerimaan bea keluar dan cukai,” kata Askolani. 

Askolani merincikan, penerimaan itu terdiri dari tiga segmen, yaitu bea masuk Rp 11,3 triliun, bea keluar Rp 8,8 triliun, dan cukai Rp 57,4 triliun. Dari tiga segmen ini, penerimaan dari bea masuk turun 5,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 12 triliun. 

Adapun, faktor yang mempengaruhi penerimaan ini meliputi nilai dan volume impor, harga komoditas, kebijakan teknis, dan penguatan di bidang pelayanan hingga pengawasan. 

Secara terperinci, penerimaan dari bea masuk juga didorong oleh komoditas seperti gas alam, padi dan beras, gula pasir, kendaraan bermotor, dan suku cadang baik roda dua atau empat. “Realisasi bea masuk dipengaruhi oleh turunnya bea masuk komoditas pangan dan kendaraan bermotor, penerimaan 2025 turun 5,8 persen,” kata Askolani.

Kemudian, penerimaan bea keluar Rp 8,8 triliun dipengaruhi kenaikan harga CPO dan kebijakan ekspor tembaga. Produk CPO tumbuh 1.145,7 persen dan tembaga minus 76,6 persen. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |