TEMPO.CO, Jakarta - Laporan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah bahwa dia menggunakan ijazah palsu mulai memasuki pemeriksaan terlapor.
Tiga anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang selama ini aktif menyorot ijazah UGM Jokowi, menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait aduan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Agenda hari ini hanya panggilan terhadap TPUA dalam hal ini keempat orang terkait laporan Bapak Joko Widodo," kata Juru Bicara TPUA, Rahmat Himaran, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Mei 2025, seperti dikutip Antara.
Rahmat menjelaskan dari empat orang yang dipanggil, hanya Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi yang hadir, sedangkan Rizal Fadillah tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit.
Dia juga menjelaskan ketiga orang tersebut hadir di Polda Metro Jaya dengan membawa bukti masing-masing terkait temuan mereka menyangkut ijazah yang sebut palsu itu.
"Kalau untuk video, itu memang dari bapak Rizal Fadillah. Sementara saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing. Jadi, mungkin untuk video, Pak Rizal sendiri yang akan memberikan keterangan di kepolisian," katanya.
Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan ulang Rizal Fadillah, Rahmat mengatakan pihaknya belum menerima surat tersebut.
Jokowi pada Rabu, 30 April 2025, mendatangi Polda Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan pelaporan itu menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang ditujukan kepada mantan Gubernur Jakarta tersebut.
"Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu, ada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35," katanya.
Pasal 310 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan atau denda Rp4,5 juta. Pasal 311 KUHP menyebutkan tentang tindak pidana fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun.
26 Saksi Diperiksa terkait Dugaan Ijazah Palsu
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki aduan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pengaduan tersebut diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggy Sudjana.
“Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau fakta yang sudah diketahui umum) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” katanya seperti dikutip Antara.
Dalam penyelidikan laporan tersebut, ujar dia, Dittipidum telah memeriksa 26 saksi, yaitu:
- Pihak pengadu sebanyak empat orang.
- Staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak tiga orang.
- Alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak delapan orang.
- Dinas Perpustakaan dan Arsip DI Yogyakarta sebanyak satu orang.
- Staf percetakan Perdana sebanyak satu orang.
- Staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak tiga orang.
- Alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak empat orang.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebanyak satu orang.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebanyak satu orang.
- KPU Pusat sebanyak satu orang.
- KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang.
Sidang Ijazah di Solo
Saat ini sedang berlangsung sidang gugatan terhadap dugaan Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu di Pengadilan Negeri Solo. Sidang atas gugatan seorang pengacara M Taufik itu, memasuki tahap mediasi.
Joko Widodo menolak hadir secara langsung dalam mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu, 7 Mei 2025. Ia mengatakan telah memberikan kuasa kepada tim pengacara untuk menangani kasusnya.
"Semuanya sudah saya berikan kuasa kepada tim kuasa hukum baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara," ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu siang.
Ini merupakan mediasi kedua setelah upaya pertama menemui jalan buntu. Seperti pada mediasi pertama, Jokowi tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Namun, Jokowi mengatakan kesiapannya untuk melanjutkan gugatan ini ke persidangan. Dia pun siap hadir di persidangan jika diperlukan. "Ya. Kalau diperlukan," ucap dia.
Jokowi mengatakan akan membawa dan menunjukkan ijazahnya jika memang nanti diperlukan. "Kemarin misalnya kami di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli ya kami bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, dan universitas."
Menanggapi tindakan sejumlah pendukungnya yang ikut melaporkan orang yang mempersoalkan ijazahnya, Jokowi berpendapat itu adalah hak mereka. "Saya kira kan setiap individu, setiap orang, atau organisasi memiliki hak untuk itu. Tapi harapan saya hal itu dilakukan secara baik-baik," katanya.
Kuasa hukum Jokowi, Irpan mengatakan ketidakhadiran Jokowi dalam proses mediasi bukan berarti kliennya tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan perkara. Sebab menurutnya, Jokowi telah menunjuk kuasanya dalam proses mediasi ini.
Menurut Irpan, ada beberapa pertimbangan sehingga Jokowi tidak perlu hadir langsung dalam mediasi hari ini. Di antaranya, pihak penggugat tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kepentingan, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan soal dugaan Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam proses pemilihan wali kota Solo, pemilihan gubernur DKI Jakarta, dan pemilihan presiden.
"Sudah layak dan pantas Pak Jokowi tidak datang untuk menyelesaikan proses mediasi secara win-win solution dengan pihak penggugat," katanya.