Cek Tempat Bayar Pajak Kendaraan! Ini 14 Titik Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

8 hours ago 1
Cek Tempat Bayar Pajak Kendaraan! Ini 14 Titik Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Warga tengah mengurus perpanjangan surat kendaraan bermotor di kendaraan layanan Samsat Keliling di Gambir, Jakarta Pusat.(MI/Usman Iskandar)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada Selasa (8/9).

Melalui gerai Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor pusat.

Informasi resmi yang diunggah melalui akun Instagram @tmcpoldametro merinci lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di 14 wilayah sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman parkir Masjid Al-Musyawarah (08.00–14.00 WIB)
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan area parkir TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB)  
  5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)  
  6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)  
  7. Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB)  
  8. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City (09.00–14.00 WIB)
  9. Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  10. Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB)
  11. Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–11.00 WIB)
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)
  13. Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
  14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Syarat Dokumen 

Untuk mengakses layanan ini, wajib pajak diharuskan membawa sejumlah dokumen persyaratan utama, meliputi:

  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK beserta fotokopinya
  • BPKB asli beserta fotokopinya
  • STNK asli beserta fotokopinya

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK dan pembayaran PKB tahunan dengan ketentuan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Adapun untuk pembayaran pajak lima tahunan, pengesahan fisik kendaraan, serta penggantian plat nomor kendaraan (TNKB), wajib pajak tetap diharuskan datang langsung ke kantor induk Samsat terdekat. (Ant/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |