TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penahanan ijazah karyawan kembali jadi perbincangan setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah melakukan inspeksi mendadak di sebuah pabrik yang terletak di kawasan Margomulyo, Surabaya, belum lama ini. Sidak tersebut dilakukan menindaklanjuti dugaan bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah milik para karyawannya.
Penahanan ijazah oleh pengusaha umumnya dilakukan agar pekerja tidak menjadikan perusahaan hanya sebagai tempat singgah sementara sebelum pindah ke tempat lain. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak terdapat aturan tegas yang melarang praktik penyimpanan sementara dokumen ijazah milik pekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiadaan aturan ini menimbulkan kekosongan hukum mengenai apakah kebijakan tersebut sah untuk diterapkan atau tidak. Meski demikian, tindakan menyimpan ijazah tanpa persetujuan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan individu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun, bila penahanan ijazah telah disepakati dalam perjanjian kerja, tindakan tersebut dinilai sah menurut hukum. Karena itu, pekerja diimbau untuk memahami sepenuhnya hak dan kewajiban yang menyertai hubungan kerja tersebut. Calon karyawan juga disarankan untuk membaca dan menelaah isi kontrak kerja secara cermat sebelum memutuskan untuk bekerja di suatu perusahaan.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika ijazah terlanjur ditahan oleh pihak perusahaan?
1. Lapor Ijazah Ditahan ke Kemenkumham
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah pernah menangani kasus penahanan ijazah milik dua mantan karyawan swasta. Dalam rapat koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang digelar pada Juli 2018, pihak terlapor diminta memberikan penjelasan sebagai langkah untuk mendorong penyelesaian masalah.
2. Mengadukan Penahanan Ijazah ke Kemnaker
Kemnaker menyediakan berbagai saluran pengaduan untuk membantu pekerja, seperti melalui telepon di nomor 021-5255733, 021-5255661, call center 021-50816000, atau melalui email ke [email protected]. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi seperti Facebook KemnakerRI, Twitter @KemnakerRI, dan Instagram @kemnaker.
Pekerja juga dapat mengakses portal khusus untuk melaporkan pelanggaran hak dan kewajiban ketenagakerjaan di tautan berikut: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.
3. Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah ke Polisi
Sebelum membawa kasus ke ranah hukum, disarankan agar pekerja terlebih dahulu berupaya menyelesaikan persoalan dengan cara berdialog dengan pihak perusahaan. Bila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka laporan dapat diajukan ke kantor polisi dengan tahapan sebagai berikut:
- Datangi kantor polisi yang berada dekat dengan lokasi perusahaan.
- Lapor ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- Petugas akan menilai kelayakan kasus untuk ditindaklanjuti.
- Bila laporan dianggap memenuhi syarat, maka akan diberikan nomor registrasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
- Bila kasus masuk dalam kategori perdata, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
4. Adukan Penahanan Ijazah Secara Online
Pekerja juga dapat menyampaikan keluhan secara daring melalui platform LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). Berikut adalah langkah-langkah pelaporannya:
- Kunjungi laman https://lapor.go.id.
- Pilih klasifikasi laporan, yaitu ‘Pengaduan’.
- Isi judul dan penjelasan laporan.
- Pilih tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi yang dituju (Kemnaker).
- Pada kategori laporan, pilih Ketenagakerjaan > Kepegawaian.
- Tekan tombol ‘Lapor’.
- Lengkapi informasi dan data diri untuk masuk ke proses verifikasi.
Meylnda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.