Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, memberikan pernyataan resmi terkait situasi pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Etik Suryani.(MI/Widjajadi)
WAKIL Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, memberikan pernyataan resmi terkait situasi pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Etik Suryani. Sapto menegaskan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Penegasan tersebut disampaikan Sapto usai melaksanakan ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bhakti, Solo, pada Jumat (10/7/2026). Sebelumnya, politisi Partai Gerindra ini sempat enggan memberikan keterangan saat ditemui awak media di kompleks Pemkab Sukoharjo.
Fokus pada Kelancaran Pelayanan Publik
Meskipun suasana di lingkungan Pemkab Sukoharjo menjadi sorotan menyusul penangkapan orang nomor satu di kabupaten tersebut, Sapto menyatakan optimismenya bahwa birokrasi akan tetap solid. Ia menjamin bahwa perkara hukum yang sedang dihadapi Bupati Etik tidak akan menghambat kewajiban pemerintah daerah dalam melayani warga.
"Yang jelas, saya punya optimisme bahwa dengan munculnya perkara yang dihadapi Bupati Etik, tidak akan mengganggu roda pemerintahan daerah Sukoharjo dalam melayani masyarakat," ujar Sapto kepada wartawan.
Menunggu Keterangan Resmi KPK
Terkait detail kasus yang menjerat Bupati Etik Suryani beserta sejumlah staf dan pejabat pada Kamis sore (9/7/2026), Sapto mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkaranya. Ia memilih untuk bersikap hati-hati dan menunggu informasi resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
"Yang menjadi poin atau perkara apa, kita menunggu ya. Kita belum bisa matur (bicara) banyak. Doakan saja, yang saat ini sedang dimintai keterangan atau apalah namanya diberi kemudahan dan kekuatan," imbuhnya.
Status hukum Bupati Etik Suryani dan para pejabat yang diamankan dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Pihak berwenang biasanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
Kondisi di kantor Pemkab Sukoharjo sendiri dilaporkan tetap kondusif, meskipun beberapa ruangan dikabarkan telah dipasangi garis pembatas oleh tim penyidik untuk kepentingan penggeledahan dan pengamanan barang bukti. (WJ/I-1)

















































