Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein(Antara)
Polemik lagu berbahasa Sunda berjudul Lalaki Langit ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein masih terus menjadi sorotan. Lagu tersebut dinilai mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan dan kini tengah menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN yang juga mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010-2014, Djohermansyah Djohan, menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Bupati Purwakarta belum cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Ini bukan sekadar soal meminta maaf. Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam memimpin pemerintahan. Kalau kewajiban itu dilanggar, harus ada sanksi administratif yang tegas," kata Djohermansyah melalui keterangannya, dikutip pada Rabu (8/7).
Menurutnya, seorang kepala daerah tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memegang peran sebagai teladan di tengah masyarakat. Karena itu, setiap ucapan, tindakan, maupun aktivitas di media sosial akan selalu menjadi perhatian publik.
"Seorang bupati adalah primus inter pares, orang yang paling utama. Perkataan, tindakan, bahkan unggahannya di media sosial akan menjadi perhatian publik. Karena itu ia harus menjaga kelakuan dan martabat jabatannya," ujarnya.
Djohermansyah mengingatkan bahwa Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan kepala daerah menjaga etika dan norma dalam menjalankan pemerintahan.
"Lagu yang dibuat dan disebarluaskan itu menurut saya jelas melanggar kewajiban tersebut. Isinya vulgar dan dapat dipahami sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan," katanya.
Djohermansyah berpandangan Menteri Dalam Negeri sebaiknya menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada Bupati Purwakarta yang disertai pembinaan secara khusus.
"Kalau saya diminta memberi saran, cukup diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selama itu yang bersangkutan dibina langsung oleh Kemendagri mengenai etika penyelenggaraan pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama masa pembinaan kepala daerah tersebut tidak menjalankan tugas maupun menggunakan fasilitas jabatan. Sementara itu, roda pemerintahan dapat dijalankan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas.
"Tujuannya bukan menghukum semata, tetapi memperbaiki perilaku agar tidak mengulanginya lagi," jelasnya.
Meski demikian, Djohermansyah menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur tindak pidana di luar pelanggaran administratif, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus yang menimpa Bupati Purwakarta juga dinilai menjadi indikator bahwa sistem pembinaan kepala daerah selama ini masih belum berjalan optimal.
"Retret ternyata belum cukup. Korupsi masih terjadi, sekarang muncul lagi persoalan etika seperti ini. Artinya pembinaan kepemimpinan kepala daerah perlu diperkuat," katanya.
Menurutnya, pembinaan terhadap kepala daerah tidak cukup hanya berfokus pada aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga harus memperkuat pemahaman mengenai etika dalam menjalankan jabatan publik.
"Pemimpin daerah harus memahami bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab moral yang jauh lebih besar dibanding warga biasa," kata Djohermansyah.
Belajar dari Kasus Aceng Fikri
Djohermansyah turut mengingatkan bahwa pemerintah pusat pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri ketika dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah.
"Waktu itu Bupati Garut diberhentikan karena terbukti melanggar undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pelanggaran terhadap undang-undang berarti melanggar sumpah jabatan," ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran etika kepala daerah terbukti. "Kalau pembinaan hanya berhenti pada permintaan maaf, kepala daerah lain bisa menganggap persoalan seperti ini tidak serius," kata Djohermanysah Ia turut mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak mengejar popularitas di media sosial dengan mengesampingkan etika sebagai pejabat publik.
"Jangan hanya mengejar viral. Yang harus dipikirkan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan etika, norma, dan martabat jabatan," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran birokrasi daerah, terutama sekretaris daerah, untuk berani mengingatkan kepala daerah apabila kebijakan atau tindakan yang akan diambil berpotensi memicu polemik.
"Sekda dan jajaran birokrasi harus berani mengingatkan kepala daerah. Kepemimpinan yang sehat membutuhkan mekanisme saling mengingatkan," pungkas Djohermansyah. (E-3)

















































