KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sudah mengetahui kabar sedang dalam pantauan penyidik dalam kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dua kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menduga Bupati Anom mengetahui sedang dipantau penyidik dari ayah staf administrasi KPK, Setya Budi Dias, yakni Lilik Budi Suprianto. Menurut Taufik, itu juga yang menjadi alasan Bupati Pemalang itu memeras sejumlah perangkat daerah dan swasta agar Lilik Budi dapat mengurus perkara yang tengah bergulir di KPK.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Saat itu bupati benar-benar menggunakan kekuasaannya untuk maksa, baik itu pejabat daerah, perangkat daerahnya dan pihak swasta untuk segera menyiapkan sejumlah uang karena dia ada kebutuhan Rp 2 miliar yang diminta oleh LBS," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Taufik, informasi yang diperoleh Bupati Anom yang sedang dalam pantauan penyidik soal kasus suap dan lelang jabatan tersebut berasal dari Lilik Budi. Sedangkan, Lilik Budi memanfaatkan anaknya yakni Setya Budi Dias yang bekerja di KPK untuk membocorkan informasi rahasia tersebut kepada ayahnya.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ujarnya.
Selain Dias dan Lilik Suprianto, penyidik KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Bupati Anom Widiyantoro serta orang kepercayaannya bernama Mohamad Haris.
Awak media sempat menanyakan kepada sejumlah tersangka, salah satunya kepada Dias soal penetapannya sebagai tersangka. Namun, dari sekian pertanyaan yang dilontarkan, Dias memilih diam saat ia keluar dari kantor KPK sebagai tahanan KPK.
Sementara itu, Bupati Anom meminta maaf atas tindakannya. Permintaan maaf itu Anom sampaikan saat keluar sebagai tahanan bersama Dias dan dua tersangka pemerasan lainnya. "Kami paham situasinya, kami minta maaf semua," ucap Anom saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis.
Penyidik KPK menjerat Anom dan Haris dengan Pasal 12 huruf e dan/ atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Lilik Budi dan Dias dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Uu Nomor 1 Tahun 2023 KUHP














































