TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta masyarakat berani melaporkan jika ada perilaku tindak pidana korupsi dan gratifikasi oleh pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor. Bahkan Rudy berjanji akan memberikan hadiah kepada warga yang berani lapor praktik korupsi itu.
"Jangan takut, rekam dan laporkan langsung ke saya jika ada pejabat atau pegawai pemkab Bogor yang meminta pelicin atau melakukan tindak pidana korupsi," kata Rudy di Pendopo Cibinong. Rabu, 8 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rudy mengatakan, dalam kepemimpinannya menjadi 'ketua pelayan rakyat' di Kabupaten Bogor, dia akan melayani masyarakat dengan mudah tanpa ribet. Dia sudah menginstruksikan jajarannya untuk kerja ikhlas melayani masyarakat, tanpa adanya permohonan atau timbal balik dalam bentuk apapun. Jika ketahuan ada pejabat yang korupsi, bukan hanya dicopot, pejabat itu juga akan diproses hukum.
"Korupsi adalah penyakit paling berbahaya yang harus kita potong sampai ke akarnya. InsyaAllah sebagai ketua pelayan masyarakat, saya dan jajaran Pemkab bogor akan melayani masyarakat Kabupaten Bogor dengan ikhlas tanpa mengharap pamrih," kata Rudy.
Untuk mewujudkan visi misi kemajuan dan perubahan total Pemkab Bogor, Rudy menyebut dirinya juga akan membentuk super-team perangkat daerah. Tugas tim super itu akan membantu dirinya dan wakil bupati Jaro Ade untuk mewujudkan Kabupaten Bogor yang adil, makmur, sejahtera dan bebas korupsi. "Bantu dan ingatkan saya jika ada hal yang kurang dalam kepemimpinan saya, dari sekarang hingga ke depannya. Sama-sama mari kita bangun Kabupaten Bogor," ucap Rudy.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Bogor setelah ada dugaan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) yang memotong dana insentif kompensasi sopir angkot jalur Puncak Rp 200 ribu.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan uang kompensasi sebesar 1,5 juta dengan rincian satu juta uang tunai dan 500 ribu berbentuk sembako kepada 651 sopir angkot jalur Puncak. Tujuan pemberian uang kompensasi itu agar sopir angkot tidak beroperasi selama libur lebaran di jalur Puncak dan meminimalisir kemacetan.
Namun, setelah diberi uang kompensasi itu para sopir angkot 'membandel' tetap beroperasi. Informasi yang didapat, ternyata sopir angkot nekat beroperasi karena uang kompensasi yang diterima oleh mereka itu dibagi ke pemilik angkot dan 'diwajibkan' menyetor ke KKSU, Organda dan Dishub.