TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menurunkan tim untuk menyelidiki kasus warung makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah. Restoran legendaris yang beroperasi sejak 1973 itu menuai perhatian lantaran baru mengumumkan status nonhalal di menu makanan mereka.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin mengatakan, tim itu saat ini tengah bekerja di lapangan. Tapi ia menyebut belum dapat menyampaikan hasil dari penyelidikan itu. "Kami tunggu tim itu seperti apa di lapangan nanti," ucapnya kepada wartawan dalam acara kumparan Halal Forum di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPJPHJ, ujar Chuzaemi, sebenarnya telah sering mengadakan inspeksi mendadak atau sidak. Hanya saja inspeksi itu tidak dipublikasikan di media. Ia tak merinci kapan saja sidak pernah dilakukan instansinya terhadap Ayam Goreng Widuran.
Chuzaemi menambahkan, Pemerintah Kota Solo juga telah turun ke lapangan menindak warung makan itu. Bahkan pemerintah telah menutup sementara restoran yang beralamat di di Jalan Sutan Syahrir Nomor 71, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Surakarta itu. "Teman-teman semua kan sudah bisa mengetahui apa yang terjadi di sana," ujarnya.
Warung makan Ayam Goreng Widuran yang berada di Kota Solo, Jawa Tengah, tengah menyita perhatian publik. Pasalnya, salah satu tempat makan legendaris yang telah beroperasi sejak 1973 tersebut mengumumkan bahwa menu yang mereka jual merupakan produk non-halal.
Melalui pemberitahuannya, pengelola mengucapkan permohonan maaf dan menyatakan telah mencantumkan keterangan non-halal di seluruh gerainya. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pengelola melalui unggahan di akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat, 23 Mei 2025.
Berdasarkan penelusuran Tempo, kehebohan berawal dari unggahan akun Thread @pedalranger yang mengaku terkejut setelah mengetahui menu makanan Ayam Goreng Widuran diduga menggunakan bahan baku non-halal. Diduga kremesan tepung ayam dari rumah makan itu digoreng dengan memakai minyak non-halal.
Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran yang ditemui Tempo di Jalan Sutan Syahrir Nomor 71, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Surakarta, pada Ahad, 25 Mei 2025, membenarkan menu yang viral disebut non-halal adalah kremes ayam goreng. Sementara itu, ayamnya halal. “Pencantuman keterangan non-halal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelanggan sejak dulu memang nonmuslim,” kata seorang karyawan Ayam Goreng Widuran bernama Ranto.
Karyawan Ayam Goreng Widuran menuturkan label produk non-halal sudah dicantumkan di spanduk di depan rumah makan. Spanduk bertuliskan 'Non Halal' dan berwarna dasar merah tersebut dipasang di bagian depan pintu masuk. “Manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut non-halal, baik lewat spanduk di depan rumah makan, media sosial restoran, dan di Google Maps,” ucap Ranto.
Wali Kota Solo Minta Diasesmen Ulang
Menyusul polemik terungkapnya Ayam Goreng Widuran yang non-halal, Wali Kota Solo Respati Ardi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan Kota Solo mendatangi rumah makan tersebut. Kedatangan Respati hanya ditemui oleh para karyawan yang sedang bekerja pada Senin, 26 Mei 2025.
Respati meminta kepada karyawan untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan pemilik Ayam Goreng Widuran. Dalam perbincangannya, Respati meminta agar pemilik warung makan menutup usahanya sementara untuk melakukan asesmen ulang terhadap kehalalan dan ketidakhalalan produk.
Permintaan itu pun dipenuhi oleh sang pemilik. “Alhamdulillah, tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas dan juga telepon dengan pemilik usaha. Saya mengimbau agar ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan asesmen ulang oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait kehalalan dan ketidakhalalan produk yang dijual,” ujar Wali Kota Solo kepada awak media setelah berkomunikasi dengan pemilik Ayam Goreng Widuran.
Respati menyerahkan keputusan ihwal mempertahankan status non-halal atau mengubah menjadi halal ke depannya kepada pemilik usaha. Apabila memang pemilik bisnis ingin menyatakan halal, maka dia mempersilakan untuk mengajukan ke lembaga terkait, begitu pula sebaliknya. “Intinya, saya memberikan arahan agar hari ini bisa ditutup untuk dilakukan asesmen ulang,” kata Respati.
Ihwal durasi penutupan, dia mengatakan hal tersebut bergantung pada hasil asesmen di antaranya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo. “Tutupnya per hari ini (Senin, 26 Mei 2025). Nanti kami lihat dari asesmen BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD, baru nanti bisa dibuka kembali,” ucap Respati.
Nandito Putra dan Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.