Bos Danantara Instruksikan BUMN Tunda RUPS dan Wajib Laporkan Kinerja

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara memberikan sejumlah instruksi kepada direksi dan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun salah satu instruksinya adalah menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga mendapat kajian dan evaluasi dari BPI Danantara.

Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani membenarkan adanya instruksi penundaan RUPS itu. Namun penundaan ini dikecualikan bagi BUMN dan anak usaha BUMN yang berbentuk perusahaan publik. “Iya benar (ada instruksi itu),” kata Rosan saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain penundaan RUPS, BPI Danantara juga menginstruksikan seluruh kegiatan korporasi dan kontrak jangka panjang BUMN, wajib mendapat kajian dari BPI Danantara. Kemudian, direksi BUMN juga harus memberikan laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara.

Rosan tak merespons pertanyaan Tempo ihwal tumpang-tindihnya peran BPI Danantara dengan Kementerian BUMN dalam mengawasi perusahaan plat merah. Namun, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan instruksi tersebut tidak akan mengganggu kinerja kementeriannya dengan BPI Danantara.

Pria yang akrab disapa Tiko ini mewajarkan instruksi tersebut. Menurut dia, BPI Danantara sedang dalam masa transisi untuk beroperasi secara penuh. “Ya kan wajar. Kami dukung karena Danantara butuh waktu untuk transisi,” kata Tiko saat ditemui seusai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Tiko menjelaskan, penundaan RUPS bagi anak usaha BUMN itu berguna dalam menjaga proses transisi BPI Danantara berjalan lancar. Dia memastikan kerja sama antara Danantara dengan Kementerian BUMN tidak akan terganggu dan justru semakin bagus koordinasinya di waktu ke depan.

Danantara Bakal Kelola 844 BUMN

Rosan sebelumnya mengatakan BPI Danantara secara resmi mengelola 844 perusahaan BUMN sejak 21 Maret 2025 lalu. Dia menyebut sedang mengonsolidasikan anak usaha BUMN yang berada di naungan badan pengelola investasi tersebut. “kami sudah lakukan secara bertahap terhadap yang besar-besar yang punya dampak besar terhadap perekonomian,” ucap Rosan seusai pertemuan di Jakarta Convention Center, Senin, 28 April 2025.

Adapun soal pembentukan BPI Danantara, tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN. Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025. 

Ilona Estherina, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |