Sidang kasus suap yang melibatkan bos Blueray Cargo John Field(MI/Abi Rama)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada bos Blueray Cargo, John Field. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sepanjang periode 2025-2026.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (10/7/2026), Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan bahwa John Field terbukti memberikan suap dengan nilai total mencapai Rp91,77 miliar. Aksi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, yakni Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Rincian Vonis dan Denda
Meskipun terlibat dalam perkara yang sama, majelis hakim memberikan hukuman yang berbeda bagi ketiga terdakwa. Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan:
- John Field (Pemilik): Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
- Dedy Kurniawan (Manajer Operasional): Pidana penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
- Andri (Ketua Tim Dokumentasi): Pidana penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Modus Operandi: Mempercepat Jalur Kepabeanan
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Grup dari pengawasan bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai dapat berjalan lebih cepat. Praktik ini dilakukan secara berlanjut untuk menghindari hambatan birokrasi dalam proses importasi kargo mereka.
Vonis ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut John Field dengan hukuman 3 tahun penjara, sementara Dedy dan Andri dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara.
Majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi pemerintah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Keuangan.
Namun, terdapat poin menarik dalam pertimbangan yang meringankan. Hakim berpendapat bahwa tindakan penyuapan ini tidak sepenuhnya murni inisiatif para terdakwa. Ada indikasi bahwa situasi di lapangan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea Cukai.
"Perbuatan juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai, yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian," ujar Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien.
Selain faktor tersebut, sikap kooperatif para terdakwa yang berterus terang, menyesali perbuatan, serta status mereka sebagai kepala keluarga yang belum pernah dihukum sebelumnya juga menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan masa hukuman. (Ant/H-4)

















































