Bos Blueray Cargo Akui Suap Pejabat Bea Cukai demi Prioritas Kontainer

4 days ago 3
Bos Blueray Cargo Akui Suap Pejabat Bea Cukai demi Prioritas Kontainer Sidang Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Korupsi Bea Cukai.(MI/Muhammad Ghifari A)

PIMPINAN Blueray Cargo Group, John Field, mengakui perusahaannya memberikan sejumlah uang kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemberian tersebut bertujuan agar kontainer milik Blueray Cargo mendapatkan prioritas pemeriksaan dan proses pengeluaran barang yang lebih cepat dari Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengakuan ini disampaikan John saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (21/7). Sidang tersebut menjerat tiga mantan pejabat DJBC, yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen Kepabeanan I).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengungkap bahwa 80 hingga 90 persen kontainer Blueray Cargo masuk dalam jalur merah saat para terdakwa menjabat. Kondisi ini memicu adanya permintaan uang oleh Orlando Hamonangan guna mempermudah fasilitas pemeriksaan barang.

“Dalam BAP saksi menjelaskan, ketika Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan berada di Bea Cukai Pusat, sebagian besar barang saksi masuk jalur merah sekitar 80 sampai 90 persen. Benar?” tanya jaksa. John Field membenarkan hal tersebut secara singkat.

John juga mengonfirmasi bahwa seluruh dana yang disiapkan perusahaan telah disalurkan melalui mekanisme yang diatur oleh pihak internal dan oknum Bea Cukai. Ia menegaskan tidak pernah ada pengembalian uang maupun penolakan dari pihak penerima. Berdasarkan pemahamannya, uang tersebut mengalir ke beberapa kode penerima, termasuk alokasi untuk Dirjen Bea Cukai yang disebut sebagai "BC 1".

“Berarti menurut pemahaman saksi uang itu sampai kepada seluruh penerima, yakni BC 1 (Djaka), BC 2 (Rizal), dan BC 3 (Sisprian)?” tanya jaksa kembali. John menjawab, “Iya.”

Kesaksian ini memperkuat dakwaan jaksa mengenai total suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC yang mencapai Rp78,8 miliar. Nilai tersebut mencakup uang tunai Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar, serta gratifikasi tambahan sebesar Rp15,2 miliar. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |