BMW Tabrak Mahasiswa UGM Lewati Batas Kecepatan Normal

1 day ago 5

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polresta Sleman mengungkap detail kronologi hingga dugaan pemicu kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19), Sabtu (24/5) dini hari lalu.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan, berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, diketahui Argo sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dan melintasi lajur kiri Jalan Palagan Tentara Pelajar, dari arah selatan ke utara.

Mendekati titik tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, korban berniat putar arah ke selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, muncul BMW yang dikemudikan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).

Hal baru yang diungkap kepolisian adalah temuan bahwa saat itu Christiano mengemudikan mobilnya di lajur kanan jalan, dengan kecepatan sekitar 50-60 kilometer/jam atau melampaui batas kecepatan kendaraan di area tersebut, yakni 40 kilometer/jam.

"Kalau menurut keterangannya (Christiano), pada saat itu mau mendahului (kendaraan di depannya)," kata Erning di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5).

Jarak yang terlalu dekat antara kendaraan Argo dan Christiano membuat tabrakan tak terhindarkan. Korban tewas di lokasi setelah terpental bersama motornya, sementara Christiano setelah serangkaian proses penyelidikan ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui proses penyelidikan itu pula, diperkuat dengan keterangan para saksi, polisi menyimpulkan bahwa Christiano kurang konsentrasi saat mengemudikan mobilnya.

"Makanya pada saat naik kendaraan, ya dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman, rem itu dilaksanakan setelah nabrak," urai Erning.

"Memang dimungkinkan ya, yang bersangkutan ini lelah. Karena aktivitas yang bersangkutan ini dari pagi sampai malam itu full," sambungnya.

Erning bilang, tersangka kemungkinan lelah setelah mengikuti kuliah di pagi hari dan dilanjut berolahraga sepeda dan padel sebelum mengikuti kelas lagi sampai sore hari. Sekitar pukul 20.00 WIB, Christiano masih bermain billiard dan pergi ke kost salah seorang rekannya sampai pukul 23.30 WIB.

"Jam 23.30 dia baru kembali ke kontrakan, setelah itu jam 00.40-an dia baru keluar (kontrakan) dan terjadi kecelakaan pada jam 01.00 itu," imbuh Erning.

Christiano yang resmi berstatus tersangka sejak Selasa (27/5) siang kemarin kini telah ditahan. Ia pun dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain akibat kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Di saat bersamaan, polisi juga masih mendalami temuan sejumlah plat nomor polisi di dalam mobil BMW Christiano. Polisi akan mencari tahu peruntukkannya, serta dugaan gonta-ganti plat yang dilakukan oleh tersangka.

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |