Bekas Atasan Jaksa Azam Mengaku Tanda Tangannya Dipalsukan Untuk Menilap Uang Sitaan

2 days ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Dodi Gazali Emil membantah tuduhan telah menandatangani dua berita acara (BA) nomor 20 perihal pengembalian barang bukti yang disita penyidik kepada korban investasi fiktif robot trading Fahreinheit.

Dia mengatakan bahwa hanya menandatangani satu berita acara nomor 20 yang diserahkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya, yang kini menjadi terdakwa penggelapan uang sitaan robot trading Fahreinheit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya hanya tanda tangan satu BA yang diberikan Azam,” kata Dodi Gazali Emil pada saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa 3 Juni 2025.

Dodi membenarkan bahwa Azam menyerahkan dokumen berita acara nomor 20 dan menandatangi dokumen tersebut. Namun, dia tidak mengetahu jika dokumen tersebut digandakan.

Dia mengaku mengetahui berita acara pengembalian barang bukti itu telah digandakan baru-baru ini setelah menanyakan langsung kepada Azam. “Azam menyampaikan kepada saya waktu itu dia minta tanda tangan tapi ditumpuk di belakang sehingga saya tidak memerhatikan. Setelah saya lihat kembali, itu bukan tanda tangan saya, Pak,” ujarnya.

Karena itu, Dodi menduga tanda tangannya telah dipalsukan pada barang bukti nomor 20 yang menyatakan pengembalian barang bukti senilai Rp 53 miliar dipecah menjadi menjadi dua, yakni Rp 35 miliar dan Rp 17 miliar. Dia mengaku jika tanda tangan yang dipalsukan memang terlihat sama dengan yang asli. Selain itu, dia berpendapat bahwa tanda tangannya sangat mudah untuk ditiru.

Sebelumnya, Azam Akhmad Akhsya yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi uang sitaan robot trading Fahrenheit Rp 11.700.000.000. menurut jaksa penuntut umum, Azam telah bermufakat jahat dengan pengacara korban robot trading Fahreinheit Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.

"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11.700.000.000," kata penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.

Penuntut umum mengatakan bahwa Azam menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang secara paksa dari barang bukti perkara korupsi uang sitaan robot trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Azam yang menjadi jaksa dalam perkara justru menyalahgunakan wewenang dengan memeras untuk menguntungkan diri sendiri.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |