Ilustrasi .(MI)
JAJARAN Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP) pada Juni 2026 lalu.
Pelaku diringkus saat beraksi di Jalan Jawa I, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku berinisial YS, 34, diciduk petugas ketika hendak membawa kabur sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam milik korban.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Petugas yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti kejahatan.
"Ya, pelaku ditangkap petugas saat mengotak-ngatik dan membawa kabur sepeda motor milik korban," kata Adityo, Jumat (10/7).
Begitu dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu set kunci letter T beserta anak kunci dari saku jaket pelaku. Akibatnya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa YS merupakan residivis kambuhan yang diduga telah berulang kali melancarkan aksi pencurian di wilayah Tangerang.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kemungkinan adanya keterlibatan atau jaringan yang lain," ujar Adityo.
Selain pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam merah milik korban yang berhasil diselamatkan.
- Satu set kunci letter T.
- Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang merekam aksi pelaku.
PEMBERANTASAN KEJAHATAN JALANAN
Merespons kejadian ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Tangerang. Pihaknya memastikan patroli berkala akan terus ditingkatkan demi keamanan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Patroli akan terus ditingkatkan dan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat," tukas Jauhari.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan memberikan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman.
Masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib apabila melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.
Laporan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, maupun layanan call center Polri 110 yang siaga melayani selama 24 jam. (SM/P-2)

















































