Baru Bebas dari Penjara, Pria di Bontang Kembali Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu

4 days ago 4
Baru Bebas dari Penjara, Pria di Bontang Kembali Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu barang bukti milik tersangka H alias M kini diamankan di Polres Berau.(Doc Humas Polres Bontang)

SEORANG pria berinisial H alias M (44) yang belum lama menghirup udara bebas, kembali diciduk Polisi karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Polisi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku ketika berada di Jalan Kapal Layar, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, kota Bontang.

Kapolres Bontang Ajun Komisaris Besar Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto, didampingi Kasi Humas AKP Dany Purwantoro kepada Media Indonesia, Selasa (21/7) menegaskan, pelaku A alias M ini dibekuk Tim gabungan pada Rabu (15/7) sekitar pukul 18.30 Wita. 

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan terduga, berupa lima paket diduga sabu dengan berat kotor 2,27 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas, selain itu disita pula satu unit telepon genggam,” bebernya.

Dikatakannya, pengungkapan yang berujung ditangkapkan tersangka itu, berawal dari kegiatan penyelidikan polisi di lokasi yang ditargetkan. Ketika itu polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigai tersangka, sehingga tim langsung menangkap terduga pelaku yang terindikasi sebagai pengedar sabu.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Terduga berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Larto.

Dari hasil pendalaman awal, lanjutnya, penyidik mengetahui bahwa terduga H merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada tahun 2026 ini. Tetapi ia kembali berulah sehingga harus berhadapan dengan hukum, karena diduga kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dirinya menyayangkan, tersangka kembali melakukan perbuatan melawan hukum, seharusnya pengalaman buruknya hingga harus menjalani hukuman tersebut, jadi pelajaran agar H tidak mengulangi perbuatan yang sama. 

“Kami berharap setiap mantan narapidana mampu memanfaatkan kesempatan untuk memulai kehidupan yang lebih baik,” sebutnya.

Namun apabila kembali memilih terlibat dalam tindak pidana narkotika, tukasnya, maka Polres Bontang tidak ragu memberikan tindak tegas dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat melalui peredaran narkoba,” pungkasnya.

Polres Bontang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. (EM) 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |