TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangguhkan penahanan mahasiswa ITB berinisial SSS pada Ahad, 11 Mei 2025. Perempuan yang membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo itu sempat ditahan di rumah tahanan Bareskrim sejak 7 Mei 2025.
"Pada Minggu, 11 Mei 2025, penyidik telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trunoyudo mengatakan penangguhan penahanan mahasiswa itu dilakukan berdasarkan permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB. Menurut dia, tersangka menyesal dan memiliki iktikad baik untuk tidak mengulangi tindakan serupa. "Tersangka dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Jokowi," kata dia.
Pada saat ini, tersangka telah kembali ke rumah orang tuanya. Truno mengklaim, SSS berada dalam kondisi yang sehat meski sempat ditahan.
Perempuan berinisial SSS itu ditangkap Bareskrim karena diduga mengunggah meme Prabowo-Jokowi. Meme itu dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI). Perempuan itu merupakan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago membenarkan kabar penahanan perempuan pengunggah meme Prabowo-Jokowi. "Iya, benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," katanya saat dikonfirmasi Jumat, 9 Mei 2025. "Saat ini masih dalam proses penyidikan."
SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pilihan Editor: Sumber Uang Hercules Mendanai GRIB Jaya