Bareskrim: Pengoplos LPG Kerap Dilindungi Warga Sekitar

2 weeks ago 13

BADAN Reserse Kriminal Polri mengungkap 665 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum energy (LPG) bersubsidi sepanjang 2025 hingga awal 2026. Kasus-kasus ini terjadi di 33 provinsi di Tanah Air.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Irhamni mengatakan salah satu tantangan ketika mengungkap penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi ini justru datang dari warga sekitar. Dia menyatakan dalam sejumlah kasus penyidik kerap menemui kesulitan untuk menangkap pelaku karena perlindungan warga di sekitar lokasi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Oknum-oknum pelaku ini memanfaatkan untuk mengamankan dirinya dengan cara membayar warga sekitar,” ujar Irhamni di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 April 2026.

Irhamni mencontohkan saat hendak menindak pengoplos LPG bersubsidi di wilayah Cileungsi, Bogor. Di wilayah itu, para pelaku bekerja sama dengan warga dengan cara memberikan pekerjaan kepada mereka. Salah satunya adalah dengan membayar ibu-ibu di sekitar untuk membuat es batu yang digunakan untuk mendinginkan suhu saat proses pemindahan gas tiga kilogram ke tabung yang lebih besar.

“Para warga juga dibekali handy talky untuk mengabarkan apabila ada penindakan,” kata dia. Irhamni mengatakan akan memanggil para warga itu untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Bareskrim telah mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi sepanjang 2025 hingga awal 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi telah menangkap 672 tersangka dari 33 provinsi.

Irhamni merinci sebanyak 568 kasus terjadi sepanjang 2025 dengan 583 tersangka. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sebanyak 1.182.388 liter solar, 127.019 liter pertalite, 17.516 tabung gas tiga kilogram, 516 tabung gas 5,5 kilogram, 4.945 tabung gas 12 kilogram, 422 tabung gas 50 kilogram, dan 353 truk roda empat dan enam.

Sementara, sepanjang Januari hingga awal April 2026, polisi mengungkap 96 kasus dengan 89 tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 112.663 liter solar, 7.096 tabung gas 3 kilogram, 425 tabung gas 5,5 kilogram, 3.113 tabung gas 12 kilogram, 315 tabung gas 50 kilogram, dan 79 unit truk roda empat dan enam. 

Irhamni menyebut para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptakerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Penyidik juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat aktor intelektual kasus tersebut. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |