Bantah Ulur Sidang Pokok, Kuasa Hukum Roy Suryo: Faktanya yang Tak Hadir Justru Kejaksaan

3 days ago 13
 Faktanya yang Tak Hadir Justru Kejaksaan Roy Suryo (kanan) dan kuasa hukum, Refly Harun (kiri).(MI/Abi Rama)

KUBU Roy Suryo membantah anggapan pengajuan praperadilan ketiga, yang dilakukan untuk mengulur jalannya sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang perdana praperadilan ketiga Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan tersebut ditunda hingga Rabu (29/7) depan karena turut termohon, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak hadir.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya telah siap mengikuti persidangan. Namun, sesuai hukum acara, hakim harus memanggil kembali pihak yang tidak hadir sebelum sidang dapat dilanjutkan.

"Hari ini kita sudah siap untuk bersidang. Unfortunately, turut termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir. Karena berdasarkan hukum acara harus dipanggil dua kali, tidak boleh cuma satu kali, maka hakim menunda sidang sampai pekan depan," ujar Refly.

Refly menjelaskan, fakta persidangan hari ini menunjukkan penundaan bukan berasal dari pihak Roy Suryo, sebagaimana tudingan yang selama ini beredar.

"Kalau kami dikatakan menunda-nunda, ya kalau dalam fakta hari ini yang menunda itu bukan kita. Penundaan terjadi satu pekan kemudian karena ketidakhadiran turut termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri," ujarnya.

Ia juga menjelaskan praperadilan ketiga yang diajukan kliennya memiliki objek berbeda dengan dua permohonan sebelumnya, sehingga sah diajukan menurut hukum.

Menurut Refly, permohonan kali ini secara khusus menuntut ganti kerugian setelah pada praperadilan pertama hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

"Yang namanya praperadilan ini adalah hak. Yang tidak boleh adalah mengulangi permohonan yang sama karena akan ne bis in idem. Tapi selama item permohonannya itu berbeda, itu adalah hak," lanjutnya.

Praperadilan Ketiga Roy Suryo

Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbeda dengan dua permohonan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan proses hukum, praperadilan kali ini berfokus pada tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang telah dinyatakan tidak sah oleh hakim pada praperadilan pertama. 

Sidang perdana praperadilan ketiga Roy Suryo sendiri akhirnya ditunda hingga Rabu (29/7) depan setelah hakim memerintahkan pemanggilan kembali terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon. 

"Sidang kami tunda hingga tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang.

Sementara itu, perkara pokok dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap berjalan sesuai agenda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa rekan dari Roy Suryo, dr. Tifa. (Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |