Ilustrasi.(MI/Reza Sunarya)
SATUAN Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang meringkus seorang ayah kandung yang tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri selama bertahun-tahun.
Tersangka berinisial DH, 46, seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Sementara korbannya ialah anak kandungnya sendiri, WU, 20, yang saat ini berstatus sebagai pelajar.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengungkapkan bahwa aksi keji terakhir dilakukan pelaku pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
"Awal mula kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku," kata Cep Wildan, Jumat (10/7).
Mirisnya, tindakan keji ini ternyata bukan yang pertama kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sejak korban masih anak-anak, tepatnya sejak korban berusia 9 tahun.
Setelah bertahun-tahun memendam trauma dan merasa muak atas perbuatan sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang guna mendapatkan keadilan.
Laporan korban resmi diterima pihak kepolisian pada 8 Juli 2026. Pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan melakukan sejumlah tindakan tegas.
Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu korban, YA, 44, dan saksi lain, M, 57. Polisi juga mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka DH.
Atas perbuatan, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang membawa ancaman hukuman pidana penjara yang berat, terlebih dilakukan oleh orangtua kandung yang seharusnya menjadi pelindung korban. (I-2)

















































