Awal Mula Dugaan Tanah Mbah Tupon Jadi Sasaran Mafia. Kantor PPAT yang Mengurus Akta Tutup

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mendatangi kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang mengesahkan pengurusan tanah terakit dengan sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon.

Namun, kantor tersebut tutup dan tidak ada orang sehingga pihaknya belum mendapatkan keterangan dari pihak PPAT. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain mendatangi kantor PPAT, BPN Bantul telah mengamankan warkah tanah atau dokumen alat bukti data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah Mbah Tupon, 68 tahun, warga Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan.

"Permasalahan tanah ini berawal saat Mbah Tupon hendak memecah bidang tanah, tetapi tiba-tiba sudah dikabarkan tanah itu akan dilelang," kata Kepala BPN Bantul Tri Harnanto, Selasa, 29 April 2025 seperti dilansir dari Antara. 

Setelah mengetahui permasalahan tersebut, BPN Bantul mengamankan warkah-warkah yang terkait dengan pemecahan, warkah peralihan, dan warkah pelekatan hak tanggungan.

Menurut dia, semua warkah itu sudah diamankan dan siap disampaikan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) DIY apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam mendukung pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tanah Tupon yang kini sedang ditangani Polda DIY.

Tidak hanya itu saja, BPN Bantul juga telah melakukan koordinasi dan mencari informasi lebih lanjut bersama Pemerintah Kelurahan Bangunjiwo bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

"Kami juga mendapatkan informasi tambahan untuk menguatkan kami dalam langkah-langkah selanjutnya," kata Tri Harnanto.

Terkait dengan kasus itu, BPN sudah mengunjungi kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang mengesahkan soal pengurusan tanah Tupon. Namun, kantor tersebut tutup dan tidak ada orang sehingga pihaknya belum mendapatkan keterangan dari pihak PPAT.

Tri Harnanto mengatakan bahwa pihaknya berkirim surat kepada Kanwil BPN DIY terkait dengan permohonan rekomendasi untuk melakukan blokir internal.

"Ini didasari juga dengan fakta-fakta bahwa kasus ini begitu masif juga ada permohonan dari pihak Pak Tupon untuk melakukan blokir SHM (sertifikat hak milik)," katanya.

Permohonan rekomendasi pemblokiran internal terhadap sertifikat hak milik tersebut, kata dia, supaya dapat membantu Mbah Tupon terlindungi sambil menunggu proses penyelidikan dari Polda DIY.

BPN Bantu telah berkirim surat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menyatakan bahwa bidang tanah itu masih dalam sengketa dan menjadi atensi dari berbagai pihak. "Sehingga nantinya KPKNL dalam melakukan proses lelang harus mencermati dahulu," katanya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |