Aturan Penetapan Jika Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung usulan untuk menjadikan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional mewakili perjuangan kaum buruh. Dukungan ini disampaikannya dalam pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Menurut Prabowo, beberapa pimpinan serikat buruh sebelumnya telah menyampaikan aspirasi agar kaum buruh memiliki sosok pahlawan nasional yang dapat merepresentasikan perjuangan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam pertemuan, para tokoh buruh menyampaikan kepada saya, 'Pak, kenapa sih tidak ada pahlawan nasional dari kaum buruh?'" ujar Presiden Prabowo seperti dikutip Antara.

Profil Marsinah dan Tragedi Pembunuhannya

Marsinah adalah seorang aktivis buruh yang meninggal dunia akibat perjuangannya membela hak-hak pekerja di tempat kerjanya, PT CPS di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia lahir pada 10 April 1969 di Nganjuk dan bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik arloji. Marsinah dikenal aktif mengorganisasi aksi-aksi untuk menuntut peningkatan upah dan perbaikan kondisi kerja.

Tragisnya, pada 9 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk. Ia diduga menjadi korban penculikan dan penyiksaan, yang berujung pada kematiannya karena aktivitasnya dalam memimpin demonstrasi di PT CPS Porong pada 3 Mei 1993.

Dari laporan yang beredar, Marsinah sempat dibawa aparat kepolisian dan dibawa ke Markas Kodim 0816 Sidoarjo. Di sanalah diduga ia mengalami penyiksaan berat hingga tewas.

Dokter forensik dr. Abdul Mun’im Idries mengungkapkan adanya dua visum, di mana visum kedua menunjukkan luka-luka parah seperti patahnya tulang kemaluan dan selangkangan, serta luka terbuka pada alat kelamin. Ia menyimpulkan bahwa Marsinah tewas akibat luka tembak. Temuan ini diperkuat oleh investigasi independen dari YLBHI yang menunjukkan adanya kejanggalan serta indikasi kuat bahwa kepolisian tidak menuntaskan kasus ini secara transparan.

Aturan Penetapan Pahlawan Nasional

Gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya pada Pasal 25 dan 26. Gelar ini diberikan kepada individu yang berjasa besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Penganugerahan gelar ini tidak bisa sembarangan dan harus memenuhi sejumlah kriteria, baik umum maupun khusus. Proses pengusulannya dimulai dari masyarakat yang mengajukan calon kepada bupati atau wali kota setempat.

Setelah itu, bupati/wali kota akan meneruskan usulan tersebut ke gubernur melalui instansi sosial provinsi. Instansi ini kemudian menyerahkan nama calon kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dianalisis lebih lanjut. Jika TP2GD menilai calon layak, maka nama tersebut akan direkomendasikan ke Menteri Sosial.

Selanjutnya, Kementerian Sosial melalui Direktorat Kepahlawanan akan memverifikasi kelengkapan administrasi. Jika persyaratan terpenuhi, usulan dilanjutkan ke TP2GP di tingkat pusat untuk dikaji lebih dalam. Apabila disetujui, Menteri Sosial akan mengusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapat persetujuan.

Jika usulan ditolak, pengajuan ulang hanya boleh dilakukan sekali, dua tahun setelah penolakan.

Syarat umum calon pahlawan nasional

  • Warga negara Indonesia atau pernah berjuang di wilayah Indonesia.
  • Memiliki moral yang baik, setia pada bangsa, dan tidak pernah mengkhianatinya.
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman lima tahun atau lebih berdasarkan keputusan hukum tetap.

Syarat khusus

  • Memimpin atau terlibat aktif dalam perjuangan fisik, politik, atau bidang lain demi kemerdekaan.
  • Tidak pernah menyerah pada musuh.
  • Mendedikasikan hampir seluruh hidupnya dalam perjuangan di luar tugas formalnya.
  • Menelurkan gagasan penting yang mendukung kemajuan bangsa.
  • Menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi masyarakat atau bangsa.
  • Memiliki semangat kebangsaan yang tinggi secara konsisten.
  • Perjuangannya berdampak luas secara nasional.

Yudono Yanuar
dan Hendrik Khoirul Muhid ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |