KPK menyita Harley Davidson, Rubicon, hingga biaya renovasi rumah senilai Rp1,9 miliar milik Ma'ruf Cahyono.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap lima aset mewah dan sejumlah aliran dana terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. Penyitaan ini dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara yang sedang berjalan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci aset yang disita meliputi satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, serta satu buah gitar seharga Rp10 juta. Selain itu, penyidik menyita satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta dan barang bukti elektronik berupa ponsel Samsung tipe Z Fold seharga Rp20 juta.
“Sejumlah barang bukti diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7).
Tak hanya aset fisik, KPK juga menyita bukti pembiayaan renovasi rumah senilai Rp1,9 miliar. Penyidik turut mendalami aliran dana yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf Cahyono yang digelar pada November 2020 lalu.
Kasus ini bermula dari pengumuman penyidikan pada 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.
Tepat pada 9 Juli 2026, KPK resmi menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih. Lembaga antirasuah menegaskan masih terus melakukan penelusuran aset lain yang berkaitan dengan perkara ini. (Ant/Z-10)

















































