Sejumlah pengunjung memerhatikan koleksi bersejarah di Museum Nasional Indonesia.(Dok. Antara)
KANTOR Jaksa Amerika Serikat (AS) resmi mengumumkan pengembalian dua arca perunggu bersejarah yang dicuri dari Indonesia. Proses repatriasi benda purbakala ini dilakukan melalui upacara resmi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York pada Jumat (10/7).
Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menyatakan bahwa pengembalian ini merupakan hasil kerja sama erat dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil jarahan.
“Kami akan terus bekerja sama dengan HSI guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah,” ujar Clayton dalam siaran pers Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Detail Arca Buddha Avalokiteshvara
Benda purbakala yang dipulangkan tersebut berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri. Berasal dari abad ke-8, kedua arca ini memiliki dimensi tinggi masing-masing sekitar 16 inci (40,64 cm) dan 20 inci (50,8 cm).
Berdasarkan dokumen gugatan perampasan perdata di New York, kedua benda ini diidentifikasi sebagai “Sculpture-12” dan “Sculpture-27” dalam kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al.
Jejak Perdagangan Ilegal Douglas Latchford
Penyelidikan mengungkap bahwa arca-arca tersebut diambil secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia oleh penjarah beberapa dekade lalu. Artefak tersebut kemudian dijual kepada Douglas Latchford, seorang pedagang barang antik yang berdomisili di Bangkok, Thailand.
Antara tahun 2003 hingga 2007, Latchford menjual benda-benda tersebut kepada seorang kolektor di Amerika Serikat dengan menutupi fakta bahwa barang-barang itu merupakan hasil curian. Pada akhir 2021, kolektor yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan total 34 benda purbakala asal Asia Tenggara yang dibeli dari Latchford, termasuk dua arca asal Indonesia ini.
Douglas Latchford sempat didakwa pada 2019 atas skema penjualan benda purbakala jarahan di pasar internasional selama bertahun-tahun. Namun, proses hukum terhadapnya dihentikan menyusul kematian Latchford.
Pihak kejaksaan AS mengapresiasi sikap kooperatif kolektor yang secara sukarela mengembalikan benda-benda tersebut agar dapat kembali ke tanah asalnya. Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bersama HSI tercatat telah berhasil memulangkan puluhan benda purbakala curian kepada negara pemiliknya. (Ant/H-3)

















































