(MI/Seno)
LAPORAN rutin bulanan Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal Juli 2026 menunjukkan bahwa harga pangan bergolak (volatile food/VF) menjadi kontributor terbesar (5,58%) pada laju inflasi Juni 2026 yang mencapai 3,34% (yoy). Laju inflasi ekonomi 2026 diprakirakan akan lebih tinggi daripada target resmi pemerintah 2,5% plus minus 1% karena faktor VF yang sangat dominan, seperti harga beras, cabai merah, daging ayam ras, cabai rawit, dan bawang merah.
Andil inflasi inti hanya 2,76% dan andil harga yang diatur pemerintah (administered price/AP) juga tidak terlalu besar, 3,42%. Oleh karena itu, lonjakan harga pangan menjadi agenda mendesak yang perlu diselesaikan pemerintah agar pembangunan ekonomi Indonesia terus berada pada jalur yang diharapkan.
Khusus tentang harga beras, BPS juga mencatat terjadi anomali serius karena harga tetap mahal di tengah laporan produksi tinggi dan rekor stok atau cadangan beras pemerintah (CBP) 5,2 juta ton, yang dikuasai Perum Bulog.
Data harga harian dari Pusat Informasi Pangan Strategis Bank Indonesia (PIHPS-BI) menunjukkan harga beras rata-rata pada 17 Juli 2026 tercatat Rp16.500/kg dan beras kualitas medium 2 tercatat 16.100/kg. Harga beras rata-rata tersebut telah naik dari Rp1.200/kg (7,84%) dan harga beras medium 2 naik Rp800/kg (5,23%) dari harga beras pada awal pemerintahan Kabinet Merah Putih pada akhir Oktober 2024.
Musim kemarau 2026 mulai terlihat dampaknya karena luas panen padi telah turun selama tiga bulan terakhir, yaitu turun 3,16% pada Maret, turun 15,47% pada April, dan turun 2,45% pada Mei 2026, sebagaimana dilaporkan BPS. Pada awal Juli ini, BPS juga melaporkan terjadi penurunan nilai tukar petani (NTP) pada seluruh subsektor pertanian, kecuali subsektor tanaman pangan. Walaupun NTP bukan menjadi satu-satunya ukuran kesejahteraan petani yang terlalu baik, sebagian besar petani padi Indonesia ialah net-consumer sehingga kenaikan harga beras juga ikut memukul petani padi.
Benar, bahwa harga gabah di tingkat petani telah dinaikkan menjadi Rp6.500/kg gabah kering panen (GKP) dengan segala kualitas di tingkat petani. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, dan secara operasional tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Harga gabah di tingkat petani kini melebihi Rp7.000/kg sehingga cukup menyulitkan bagi pelaku usaha penggilingan untuk mampu bertahan dalam kondisi perekonomian yang penuh tantangan.
Artikel ini menganalisis anomali ekonomi beras, menggunakan data laporan resmi BPS dan lembaga negara lain seperti PIHPS-BI dan Perum Bulog. Pertama, tinjauan teoretis dari anomali ekonomi beras itu akan dijelaskan, dilengkapi beberapa argumen yang mendukung.
Pada 2025, ketika gejala kenaikan harga beras itu pada tahap awal, pemerintah telah memberikan respons positif dengan berencana memperbaiki desain kebijakan stabilisasi harga pangan, bukan respons emosional tidak produktif dan mengundang debat kusir. Penutup artikel ini ialah pokok-pokok perubahan kebijakan mendesak yang perlu dilakukan untuk mengurangi dampak lebih buruk dan memperbaiki lingkungan ekonomi perberasan yang lebih kondusif bagi petani, pelaku usaha, dan konsumen.
PENJELASAN TEORETIS
Dalam teori ekonomi, laporan pencapaian swasembada beras pada 2025 disebabkan produksi beras naik tinggi hingga 13%. Secara teoretis, kurvai suplai beras bergeser ke kanan sehingga harga keseimbangan seharusnya lebih rendah. Harga keseimbangan beras tidak jadi turun karena pembeliah beras oleh Bulog (disebut 'pengadaan') dan sektor swasta juga naik. Maknanya, kurva permintaan beras juga bergeser ke kanan, bahkan lebih besar daripada pergeseran kurva suplai beras sehingga harga keseimbangan beras juga ikut naik pada titik keseimbangan yang lebih tinggi.
Hingga 15 Juli 2026, stok beras atau CBP dari dalam negeri tercatat 5,1 juta ton dan CBP dari luar negeri atau beras impor tercatat 164 ribu ton sehingga total stok persediaan setara beras yang dikuasai Bulog ialah 5,2 juta ton. Di sini Bulog telah berubah fungsi menjadi pembeli awal dalam ekonomi perberasan, bukan pembeli akhir (buyer of the last resorts) sebagaimana dalam desain kebijakan stabilisasi harga pangan sesuai dengan teori ekonomi selama ini.
Pelaku usaha ekonomi perberasan saat ini mengalami kesulitan untuk menjalankan usaha mereka karena harga gabah di lapangan yang telah jauh melampaui HPP. Mereka merasa memperoleh margin keuntungan yang cukup tipis, apalagi jika harus menjual harga beras di bawah harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025. HET beras yang baru ialah Rp13.500/kg kualitas medium dan Rp14.900/kg kualitas premium, untuk zona 1 (Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan).
HET untuk zona 2 dan zona 3 atau Indonesia Timur lebih tinggi lagi, yaitu Rp15.500/kg kualitas medium dan Rp15.800/kg kualitas premium. Akibatnya, banyak pelaku usaha swasta beras yang memilik untuk menjadi kontraktor atau subkontraktor Bulog atau menyediakan jasa giling beras Bulog, untuk bertahan hidup dan menjalankan usaha mereka.
Negara saat ini terkesan tidak melakukan pembangunan kelembagaan ekonomi beras sehingga rantai nilai beras dan sistem distribusi beras cenderung tidak efisien. Persoalan sistem logistik beras, terutama di daerah Indonesia Timur, tidak tertangani dengan baik, apalagi untuk daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP). Misalnya, harga rata-rata beras di Kalimatan Tengah kini Rp19.550/kg, Kalimantan Selatan Rp19.300/kg, Papua Rp19.150/kg, dan Maluku Utara Rp17.650/kg.
Di samping itu, penumpukan stok di gudang Bulog kini menjadi beban logistik dan fiskal baru, apalagi penyaluran stok masih mengalami beberapa kendala di lapangan, baik administratif maupun logistik. Total kapasitas gudang Bulog di seluruh Indonesia tidak sampai 4 juta ton sehingga Bulog masih harus menyewa gudang di perusahaan swasta.
Manajemen stok pangan yang baik ialah pergerakan stok itu cukup dinamis, tidak banyak tersimpan di gudang. Beras yang masuk lebih awal harus keluar lebih awal, first in, first out atau FIFO. Jika sebaliknya yang terjadi, first-in, last-out atau FILO, manajemen stok beras dipastikan tidak efisien. Konsekuensi logis dari kebijakan pengadaan gabah any quality ialah tambahan biaya, mulai biaya pengeringan, penyimpanan, pemeliharaan, terutama kelembaban dan kadar air, hingga penanggulangan hama gudang.
Secara implisit, kebijakan pembelian gabah petani segala kualitas yang tertuang dalam Inpres 6/2025 dan Perbadan 14/2025 mengandung makna bahwa negara bersedia menanggung tambahan biaya pengolahan gabah, terutama dengan kadar air tinggi 30% atau lebih. Pada 2025 Perum Bulog mengalami rugi Rp550 miliar, suatu angka kerugian yang cukup besar, apalagi jika dibandingkan dengan kinerja laba komprehensif Rp66,12 miliar pada 2024.
Sementara itu, kinerja penyaluran stok beras Bulog hingga mid Juli 2026 itu masih mencapai 1,2 juta ton, baik melalui program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), bantuan pangan, bantuan bencana alam, dan penyaluran untuk golongan anggaran.
Berhubung Bulog masih banyak bertumpu pada pelaksanaan tugas negara atau public service obligation (PSO), cukup sulit bagi Bulog untuk mencatat laba progresif jika beroperasi dengan desain kebijakan seperti saat ini. Demikian pula, rencana strategis dan transformasi bisnis Bulog untuk menjadi state trading enterprise (STE) dan pemain beras tingkat global tampaknya masih cukup jauh.
POLA KONSUMSI PANGAN
Kebijakan ekonomi beras tidak dapat dipisahkan dari pola konsumsi pangan. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas BPS pada September 2025 menunjukkan sekitar setengah (49,42%) dari pendapatan penduduk Indonesia digunakan untuk konsumsi pangan. Distribusi pengeluaran pangan itu pun berbeda menurut provinsi, yang merupakan salah satu indikasi ketimpangan pendapatan di Indonesia.
Teori ekonomi mengajarkan bahwa semakin tinggi pendapatan, pangsa pengeluaran untuk kelompok pangan akan berkurang (Hukum Engel). Pangsa atau proporsi pengeluaran rumah tangga untuk pangan di DKI Jakarta hanya 38,94%, DI Yogyakarta 41,57%, dan Bali 42,11%. Sementara itu, pangsa atau porporsi pengeluaran rumah tangga untuk pangan di Papua Pegunungan 64,71%, Papua Tengah 59,96%, Aceh 57,09%, dan lain-lain.
BPS juga mencatat bahwa tingkat partisipasi konsumsi beras masih 99,34%, menggunakan angka konsumsi beras 6,50 kg setiap bulan. Tingkat partisipasi itu ialah proporsi rumah tangga yang mengonsumsi beras jika dibandingkan dengan jumlah seluruh rumah tangga di Indonesia. Maksudnya ialah bahwa beras merupakan pangan pokok yang hampir selalu dapat ditemui di rumah tangga Indonesia. Harga beras menjadi salah satu determinan garis kemiskinan di Indonesia, mencapai 24,62% di perdesaan dan 21,10% di perkotaan.
Pada September 2025 Indonesia menggunakan garis kemiskinan Rp3,1 juta per rumah tangga per bulan atau Rp641 per kapita per bulan. Determinan pengeluaran pangan dalam garis kemiskinan itu mencapai 76,11% di perdesaan dan 73,81% di perkotaan.
Implikasinya ialah mahalnya harga beras ialah masalah serius bagi kinerja perekonomian nasional dan kualitas kehidupan atau status sosial dan kemasyarakatan. Lonjakan harga beras dapat menyebabkan tambahan angka kemiskinan baru, baik di perkotaan maupun di perdesaan. Mahalnya harga beras tidak akan dapat dipecahkan dengan memerintahkan seluruh penduduk Indonesia untuk menanam beras, tetapi dengan perbaikan atau perubahan kebijakan yang dapat mengarah ke stabilisasi harga beras tersebut.
POKOK-POKOK PERUBAHAN KEBIJAKAN
Pertama, perubahan radikal dalam desain kebijakan perberasan yang terintegrasi. Pokok-pokok perubahan itu terdiri dari reforma sistem inovasi pertanian, manajemen risiko usaha tani, dan perbaikan lingkungan usaha ekonomi perberasan yang lebih kondusif agar sektor swasta, koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan petani dan hidup berdampingan dalam persaiangan usaha yang sehat.
Kedua, perwujudan manajemen usaha tani modern, yang mengarah ke peningkatan produktivitas, penguatan posisi petani dalam rantai nilai dan distribusi, penguatan kelembagaan ekonomi petani, dan kelembagaan perdagangan komoditas fair dan adil.
Ketiga, perubahan kebijakan stabilisasi harga gabah dan beras, dengan berbasis atau memperhatikan kualitas gabah, kadar air, dan kadar patah. Perubahan kebijakan itu sangat diperlukan memberikan sinyal positif, sekaligus untuk mendidik petani dan memberikan penghargaan kepada petani dan mereka yang berusaha memenuhi (comply) kualitas gabah yang diperlukan untuk perbaikan kualitas manajemen stok beras ke depan.
Keempat, pemberian insentif dan fasilitasi investasi untuk pertanian modern berbasis teknologi, pertanian cerdas, pertanian presisi, yang lebih ramah perubahan iklim, pertanian yang lebih hijau, yang mempertimbangkan penyerapan karbon, penyehatan tanah, teknik pupuk dan pemupukan berimbang, serta penggunaan pupuk biologi dan pupuk organik.
Kelima, perbaikan akses petani pada sumber pembiayaan pertanian yang lebih produktif melalui pendekatan ekosistem klaster dan basis ekonomi petani yang lebih menyeluruh dari hulu (produksi), tengah (distribusi), hingga hilir (konsumsi).

















































