Anggota Perguruan Silat di Jawa Timur Jadi Sasaran Operasi Pemberantasan Aksi Premanisme

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar operasi penumpasan aksi premanisme. Total ada 224 kasus premanisme yang berhasil digulung Polda Jawa Timur dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Julest Abraham Abast menjelaskan, ratusan kasus premanisme tersebut terjadi dalam beragam bentuk kejahatan. Beberapa di antaranya melibatkan perguruan pencak silat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kasus kekerasan yang melibatkan anggota perguruan pencak silat, Polda Jatim berhasil mengungkap 22 kasus dengan 38 tersangka," kata Julest dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut oleh Tempo, Julest tidak menjelaskan perguruan pencak silat mana yang dia maksud. Dia hanya menegaskan bahwa kasus-kasus premanisme yang diungkap oleh Polda Jawa Timur merupakan kasus perseorangan. 

"Saat ini yang ditemukan (kasus) perorangan, tidak terkait kelompok atau organisasi masyarakat tertentu," ujar Julest ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat. 

Selain kasus kekerasan oleh anggota perguruan pencak silat, Julest mengatakan masih banyak bentuk-bentuk premanisme lain yang ditemukan oleh instansinya. Dari 224 kasus premanisme yang telah diungkap, 118 di antaranya merupakan kasus pidana penganiayaan dengan total 158 orang yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka. 

Polda Jawa Timur juga menggulung 32 kasus pemerasan dengan 39 tersangka dan 8 kasus gangster dengan 20 tersangka. Kemudian ada 5 kasus Debt Colektor (DC) dengan 8 tersangka, 4 kasus kejahatan jalanan dengan 4 tersangka, serta 26 kasus pungutan liar (pungli) dengan 26 tersangka.

"Dan tawuran antar kelompok terungkap 9 kasus dengan 19 tersangka," tutur Julest.

Julest memastikan satuan Polda Jawa Timur akan bertindak tegas dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Dia menjamin para pelaku aksi premanisme akan diproses hukum dengan tegas. 

"Jadi langkah represif ini bukan hanya bersifat penegakan hukum semata, tetapi menjadi bagian dari strategi jangka panjang Polda Jatim," katanya. 

Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Surat tersebut memberikan instruksi bagi seluruh jajaran Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor untuk memberantas aksi premanisme.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |