Anggaran Dana Bimtek Desa 2026 Jadi Sorotan

2 weeks ago 12
Anggaran Dana Bimtek Desa 2026  Jadi Sorotan Kepala Dinas PMD Taput, Tumbur Hutasoit.(MI/Januari Hutabarat)

penggunaan Dana Desa untuk membiayai Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, mulai menjadi sorotan. Selain munculnya keluhan peserta mengenai fasilitas dan materi pelatihan, transparansi penggunaan anggaran kegiatan tersebut juga dipertanyakan.

Bimtek yang berlangsung di Kota Medan pada 28 Juni hingga 1 Juli 2026 itu diikuti sekitar 228 desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap desa mengirim dua peserta, yakni kepala desa dan satu orang perangkat desa, dengan biaya Rp5 juta per peserta yang bersumber dari Alokasi Dana Desa ( ADD) tahun 2026.

Dengan jumlah peserta tersebut, nilai anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan Bimtek diperkirakan Rp2 miliar lebih. Besaran anggaran itu mendorong perlunya keterbukaan mengenai komponen pembiayaan, mulai dari akomodasi, konsumsi, narasumber, materi pelatihan, hingga biaya penyelenggaraan lainnya.

Sejumlah peserta mengaku fasilitas yang diterima tidak sesuai dengan harapan maupun informasi dalam proposal kegiatan.  Salah seorang peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan proposal menyebut peserta akan menginap di Hotel Fave Medan. Namun, pada pelaksanaannya peserta ditempatkan di Kanaya Hotel dan Griya Hotel Medan.

"Kami berharap ada penjelasan mengenai penggunaan anggaran. Dengan biaya Rp5 juta per orang, kami menilai fasilitas yang diterima belum sebanding.  Modul yang dibagikan juga diduga menggunakan materi lama karena masih mencantumkan nama Kabupaten Bintan," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan Lembaga Diklat Teknologi Putra Bangsa, M. Andhika R, selaku penyelenggara kegiatan, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Utara, Tumbur Hutasoit, membenarkan pelaksanaan Bimtek tersebut. Ia menjelaskan kegiatan telah direncanakan melalui mekanisme desa dan bukan dilaksanakan oleh Dinas PMD.

Menurutnya, penunjukan lembaga penyelenggara dilakukan melalui mekanisme yang difasilitasi organisasi kepala desa. Meski demikian, Dinas PMD tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.

"Kalau memang dalam pelaksanaannya lembaga itu tidak becus dan tidak profesional, tentu akan kami evaluasi. Ke depan, lembaga seperti itu tidak akan dipakai lagi," tegas Tumbur, Jumat (10/7).

Ia juga menjelaskan pemilihan Kota Medan sebagai lokasi Bimtek dilakukan karena Kabupaten Tapanuli Utara belum memiliki fasilitas pelatihan yang mampu menampung seluruh peserta dalam satu kegiatan.

TUJUAN BIMTEK
Sementara itu, Ketua APDESI Merah Putih Kabupaten Tapanuli Utara, Obbi Hutabarat, telah dimintai konfirmasi mengenai tujuan pelaksanaan Bimtek, dasar penunjukan penyelenggara, besaran anggaran, sumber pembiayaan, materi pelatihan, mekanisme evaluasi, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Penggunaan Dana Desa untuk peningkatan kapasitas aparatur desa pada dasarnya diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, mengingat nilai anggaran yang digunakan cukup besar, keterbukaan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. 

Transparansi tersebut juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana anggaran yang digunakan memberikan manfaat yang sepadan bagi peningkatan kapasitas aparatur desa. (E-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |