Amnesty: Pelibatan Militer dalam Kasus Batu Bara Cederai Integritas Hukum

2 weeks ago 12
 Pelibatan Militer dalam Kasus Batu Bara Cederai Integritas Hukum ilustrasi integritas hukum.(MI)

AMNESTY International Indonesia menilai pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara berpotensi mencederai integritas penegakan hukum dan mengancam prinsip supremasi sipil.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan keterlibatan militer dalam peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap independensi proses hukum.

“Keterlibatan militer dalam penegakan hukum seperti terlihat dalam kasus penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menimbulkan kekhawatiran serius tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum dan hak asasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (9/7).

Kekhawatiran serupa, kata Usman, menguat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan sejumlah orang berseragam loreng dan membawa senjata laras panjang mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada dini hari. Menurut dia, peristiwa itu tidak dapat dipandang semata sebagai gesekan antarlembaga penegak hukum.

“Insiden ini tidak bisa hanya dilihat sebagai friksi antarpenegak hukum dan aparat keamanan, tapi menunjukkan bagaimana militer dapat dipakai sebagai alat untuk melindungi pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, serta mengintimidasi aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

Amnesty juga menilai kehadiran puluhan prajurit di rumah Febrie menunjukkan masuknya militer ke ranah yang semestinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sipil. “Ini adalah pelanggaran prinsip pemisahan peran militer di bidang pertahanan dan kepolisian serta kejaksaan di bidang penegakan hukum,” tegas Usman.

Selain itu, Amnesty menyoroti dampak sosial dari dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut berkontribusi terhadap gangguan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik.

Menurut Usman, pemadaman listrik yang terjadi di berbagai daerah telah merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hak atas standar hidup yang layak sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia. “Mengingat besarnya kerugian publik, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan dan intervensi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amnesty mempertanyakan penggunaan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa sebagai dasar pengerahan prajurit. Menurut Usman, hal itu dapat menjadi preseden bagi kembalinya peran militer dalam penegakan hukum sipil.

“Kehadiran militer di tengah pengusutan oleh polisi merupakan intimidasi dan intervensi yang tidak pada tempatnya. Militer sama sekali tidak memiliki yurisdiksi untuk campur tangan, apalagi jika tindakan tersebut menghalangi proses peradilan sipil,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa bantahan yang disampaikan Kejaksaan Agung, Polri, maupun TNI belum cukup menjawab pertanyaan publik mengenai pengerahan personel militer. “Kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas, dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer,” ujar Usman.

Selain mendesak pengusutan tuntas perkara korupsi, Amnesty kembali menyerukan agar pemerintah mengurangi ketergantungan pada energi berbasis batu bara dan mempercepat pengembangan sumber energi yang berkelanjutan.

Sebelumnya, sejumlah media melaporkan adanya penjagaan oleh puluhan prajurit di kediaman Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada Rabu (8/7) malam, bersamaan dengan penyelidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Kepolisian juga disebut menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI membantah adanya kaitan antara penjagaan tersebut dengan upaya penggeledahan.

Sementara itu, Mabes TNI menyatakan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku serta membantah adanya pengerahan prajurit bersenjata ke Polda Metro Jaya. (Dev/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |