Amnesty International Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

1 week ago 6

8000 hoki List Situs web Slot Maxwin Vietnam Terkini Gampang Lancar Jackpot Banyak

hokikilat.com Data Akun server Slots Gacor Cambodia Online Mudah Lancar Win Full Terus

1000hoki.com Data Demo server Slot Gacor Singapore Terbaru Pasti Jackpot Online

5000 hoki List Platform website Slot Gacor Philippines Terbaik Mudah Jackpot Non Stop

7000hoki List Login web Slots Gacor Singapore Terkini Sering Menang Full Non Stop

9000hoki.com Data Platform situs Slots Gacor Japan Terkini Pasti Lancar Jackpot Non Stop

List Daftar Slot Gacor basis China Terbaik Pasti Win Full Non Stop

Idagent138 login Slot Anti Rungkat Terbaik

Luckygaming138 Slot Anti Rungkat Online

Adugaming Id Slot Game

kiss69 Daftar Id Slot Game Online

Agent188 login Slot Anti Rungkat Terbaik

Moto128 Daftar Akun Slot Game Terbaik

Betplay138 login Id Slot Game Online

Letsbet77 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Portbet88 login Akun Slot Game Terbaik

Jfgaming Id Slot Game Online

MasterGaming138 login Id Slot Terbaik

Adagaming168 Daftar Id Slot Anti Rungkat Online

Kingbet189 Slot Maxwin Terbaik

Summer138 Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Evorabid77 Id Slot Terbaik

bancibet Akun Slot Maxwin Terpercaya

adagaming168 login Slot Game

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty Internasional mendesak Kepolisian segera membebaskan mahasiswa Institute Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditangkap karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman dengan bantuan artificial intelligence (AI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Amnesty International Usman Hamid mengatakan penangkapan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. "Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons represif di ruang publik," kata Usman melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025. 

Dia juga menilai penangkapan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Padahal, kata dia, kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik oleh hukum hak asasi manusia (HAM) Internasional dan nasional. maupun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Lagi pula, Usman menambahkan, objek kritik dan ekspresi dari mahasiswa ITB Itu adalah Presiden. Sementara lembaga negara atau pejabat publik bukanlah entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM. Usman menyebut kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini akan menciptakan ketakutan bagi masyarakat. "Ini taktik kejam dan tidak manusiawi untuk membungkam kritik, " katanya. 

Sepanjang lima tahun terakhir, Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap 563 korban. Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri sebanyak 259 kasus dengan 271 korban. Kemudian kasus lainnya berasal dari laporan  pemerintah daerah sebanyak 63 kasus dengan 68 korban. 

Menurut Usman, kriminalisasi melalui UU ITE semacam ini tidak hanya menghukum korban, tapi juga berpotensi besar meninggalkan trauma psikologis bagi keluarga korban. "Dalam beberapa kasus mereka harus terpisah dari keluarga karena pemidanaan dan pemenjaraan," kata Usman. "Ini cara yang tidak manusiawi dan tidak adil."

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mahasiswa ITB berinisial SSS karena diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan saat ini Kepolisian masih terus melakukan penyidikan. "Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Humas ITB Nurlaela Arief mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua SSS. "Orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela dalam keterangan resminya, Jumat. 

Nurlaela mengatakan kampus telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Di sisi lain, kata dia, kampus tetap akan memberikan pendampingan.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan  artikel ini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |