Alasan Kementerian Perhubungan Kembalikan Status Tiga Bandara Internasional

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pengembalian status internasional untuk tiga bandara dilakukan atas permintaan pemerintah daerah. Ketiga bandara tersebut meliputi Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, dan Bandara HAS Hanandjoeddin di Belitung. “Pemda ingin meningkatkan ekonomi dan pariwisata,” ujar Dudy saat ditemui usai rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 8 Mei 2025.

Sebelum menetapkan keputusan ini, Dudy menjelaskan Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Pihaknya juga melakukan pengkajian dan menilai ketiga bandara tersebut layak untuk kembali menyandang status bandara internasional. “Memang memungkinkan dibuka kembali (menjadi bandara internasional) statusnya,” ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan penetapan terbaru ini, jumlah bandara internasional di Indonesia bertambah menjadi 20. Jumlah ini masih lebih sedikit dibandingkan dengan sebelumnya, saat pemerintah belum menurunkan status 17 bandara menjadi domestik. Sebelum kebijakan penurunan status pada April 2024, tercatat ada 34 bandara internasional di tanah air, termasuk tiga bandara yang kini kembali berstatus internasional.

Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 menetapkan hanya 17 bandara yang berstatus internasional. Juru Bicara Kemenhub saat itu, Adita Irawati, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan mengonsolidasikan lalu lintas udara melalui bandara hub utama. “Keputusan Menteri Perhubungan nomor 31/2024 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub atau pengumpan internasional di negara sendiri,” kata Adita pada Ahad, 29 April 2024.

Data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menunjukkan, dari 34 bandara yang berstatus internasional pada 2015–2021, hanya beberapa yang melayani penerbangan niaga reguler ke luar negeri. Bandara-bandara tersebut di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda, Sultan Hasanuddin, dan Kualanamu.

Sementara bandara lain hanya melayani penerbangan terbatas ke satu atau dua negara, bahkan ada yang sama sekali tidak melayani penerbangan internasional. “Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional,” ucap Adita. 

Novali Panji Nugroho dan Yudono Yanuar berkontibusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Apa Sebab Ekonomi Indonesia Melambat? 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |