Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (10/7) siang .(Ist)
RATUSAN orang yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (10/7) siang.
Mereka mendesak adanya transparansi hukum serta meminta Presiden Republik Indonesia melakukan revitalisasi total di tubuh institusi kejaksaan.
Massa aksi membentangkan sejumlah spanduk besar bertuliskan 'Hukum bukan Alat Kejaksaan! Tolak Intervensi, Tegakkan Keadilan" dan "Tegakkan Hukum tanpa Intervensi, serta Usut Tuntas Dugaan Korupsi tanpa Tebang Pilih!'.
Arus lalu lintas di sekitar jalan utama depan kantor Kejati Jatim pun sempat mengalami sedikit pelambatan akibat berjalannya aksi protes tersebut.
Penanggung jawab aksi, SS Saladin, dalam orasinya menyerukan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan arogansi hukum yang terjadi belakangan ini.
"Kami hadir di sini untuk mendorong kebersihan dan kepatuhan hukum secara transparan di Indonesia. Kami meminta perhatian langsung dari Presiden RI agar institusi penegak hukum tetap berjalan di koridornya," ujar Saladin dalam orasinya, Jumat (10/7).
PENEGAKAN HUKUM SIPIL
Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 082.B.1/HAMI/07.2026 yang ditujukan kepada Polda Jatim, HAMI membawa sedikitnya 7 tuntutan utama. Salah satu poin krusial yang mereka soroti ialah keterlibatan aparat non-penegak hukum dalam ranah penegakan hukum sipil.
Massa mendesak Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi dasar hukum dan urgensi pelibatan aparat non-penegak hukum dalam pengamanan kediaman JAM-Pidsus.
Keterlibatan tersebut disoroti karena momentumnya berbarengan dengan proses penggeledahan yang sedang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
"Kami meminta segala bentuk intervensi institusi aparat non-penegak hukum terhadap proses hukum yang menjadi kewenangan Polri dihentikan. Hal ini demi menjaga prinsip pemisahan fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum yang telah diatur dalam undang-undang," ucap Saladin membaca poin tuntutannya.
Lebih lanjut, massa aksi merujuk pada ketentuan UU No 34 Tahun 2004 jo UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI untuk mengingatkan batasan fungsi masing-masing institusi negara.
OBSTRUCTION OF JUSTICE
Selain melayangkan kritik, massa HAMI juga menyatakan dukungan penuh kepada Kortas Tipikor Polri untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan, termasuk melacak aset-aset hasil sitaan.
Mereka menuntut ditegakkannya prinsip equality before the law agar tidak ada perlakuan istimewa atau hak eksklusif yang diberikan kepada pejabat negara tertentu yang tengah terseret kasus hukum.
"Jangan sampai ada kesan kebal hukum. Kami juga mengingatkan adanya potensi tindak pidana obstruction of justice bagi siapa saja, atau pihak mana pun, yang mencoba menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian," lanjutnya. (P-2)

















































