CNN Indonesia
Kamis, 10 Apr 2025 16:46 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menyebut sembilan tersangka kasus pagar laut Bekasi memalsukan total 93 Sertifikat Hak Milik yang ada di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut 93 sertifikat itu disalahgunakan dengan diperluas hingga masuk ke area laut Segarajaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"93 sertifikat yang dipindahkan, di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim, Kamis (10/4).
Djuhandhani menjelaskan sembilan tersangka tersebut merupakan Kades Segarajaya, Abdul Rosid Sargan dan eks Kades Segarajaya berinisial MS.
Kemudian Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Desa Segarajaya berinisial JR, Staf Kantor Desa Segarajaya berinisial Y dan S.
Selanjutnya AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG selaku Petugas Ukur Tim Suport, MJ selaku Operator Komputer dan HS selaku Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.
Dari pemalsuan tersebut, Djuhandhani mengatakan sembilan orang tersangka mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Sampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah dapatkan, karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat SHM yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Pengusutan itu mulai dilakukan usai menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN, pada Jumat (7/2) kemarin.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga menemukan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Bekasi yang digadaikan kepada bank swasta. Dari temuan tersebut penyidik menduga para pelaku sudah mendapatkan keuntungan.
(tfq/wis)