7 Terdakwa Swasta Korupsi Emas Antam Divonis 6-9 Tahun Penjara

1 day ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum tujuh orang terdakwa dari pihak swasta dengan pidana penjara selama 6 hingga 9 tahun terkait kasus korupsi kegiatan usaha komoditas emas.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut sepanjang tahun 2010-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 triliun.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan, Rabu (28/5) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketujuh terdakwa dimaksud merupakan pelanggan jasa di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam Tbk tahun 2010-2022.

Mereka ialah Suryadi Lukmantara, Lindawati Efendi, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Gluria Asih Rahayu selaku pelanggan emas cucian dan lebur cap, serta Ho Kioen Tjay selaku pelanggan emas cucian.

Lindawati divonis dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp616.943.385.300 subsider 6 tahun penjara.

James Tamponawas divonis dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119.272.234.430 subsider 4 tahun penjara.

Kemudian Djudju Tanuwidjaja divonis dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp43.327.261.500 subsider 4 tahun penjara.

Ho Kioen Tjay divonis dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp35.460.330.000 subsider 4 tahun penjara.

Suryadi Jonathan divonis dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp343.412.878.342,50 subsider 5 tahun penjara.

Gluria Asih Rahayu divonis dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.066.130.000 subsider 2 tahun penjara.

Terakhir Suryandi Lukmantara divonis dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp444.925.877.760 subsider 5 tahun penjara.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ingin para terdakwa dihukum dengan pidana 8-12 tahun penjara.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Tindakan tersebut dilakukan para terdakwa bersama-sama enam orang mantan pejabat UBPP LM Antam yang menjabat secara bergantian.

Para pejabat Antam dimaksud ialah Tutik Kustiningsih selaku Vice President (VP) periode 2008-2011, Herman selaku VP periode 2011-2013, Dody Martimbang selaku Senior Executive VP periode 2013-2017.

Kemudian Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager (GM) periode 2017-2019, M. Abi Anwar selaku GM periode 2019-2020, dan Iwan Dahlan selaku GM periode 2021-2022. Keenam terdakwa tersebut diadili dalam berkas terpisah dan sudah dijatuhi hukuman.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |