SEBANYAK 60 pembeli apartemen Nayumi Sam Tower di Malang, Jawa Timur mengirim surat ke Kejaksaan Agung untuk meminta kepastian pengembalian kerugian dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat proyek tersebut. Apartemen ini merupakan bagian dari perkara dugaan proyek fiktif di anak usaha Grup Telkom, PT Graha Telkom Sigma (GIS) periode 2017–2018.
Surat yang dikirim pada Maret 2025 itu juga ditembuskan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dan Komisi Kejaksaan. “Para konsumen meminta agar mereka diakui sebagai korban dan dilibatkan dalam proses hukum, termasuk dalam skema pengembalian kerugian melalui mekanisme restitusi,” ujar anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Malang Yuastria Surendratmaja, yang turut mendampingi konsumen, kepada Tempo pada 27 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Yuastria mengatakan para konsumen telah menyetor dana yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 miliar kepada pengembang. Namun hingga kini, belum ada respons substansial dari Kejaksaan Agung atas skema pengembalian kerugian kepada konsumen. Sementara itu, aset Nayumi Sam Tower sedang dilelang untuk pemulihan kerugian negara dari perkara tersebut.
Salah satu konsumen, Khadafi, mengatakan ia bersama keluarganya telah menyetor dana dalam jumlah besar untuk membeli unit apartemen tersebut. “Saya bersama kakak membeli empat unit dengan total sekitar Rp 900 juta, dibayar langsung ke pengembang lewat skema in-house,” ujar dia kepada Tempo pada 30 Maret 2026.
Khadafi juga termasuk dalam kelompok konsumen yang mengirim surat ke Kejaksaan Agung. Ia menyatakan turut menandatangani surat yang ditujukan ke Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Komisi III DPR RI untuk meminta diakui sebagai korban serta memperoleh kejelasan atas dana yang telah disetorkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya belum menerima surat dari perwakilan konsumen tersebut. “Surat dari perwakilan konsumen yang meminta perlindungan hukum dan pengembalian kerugian, dapat kami sampaikan Badan Pemulihan Aset belum pernah menerima surat dimaksud,” ujar Anang. Ia juga belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan maupun penggantian kerugian bagi para konsumen.











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)




