Layanan gratis TransJakarta bagi 6 golongan masyarakat.(Dok. Antara)
DEWAN Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan perluasan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) TransJakarta dengan menambah enam golongan baru. Usulan ini bertujuan untuk melindungi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di tengah rencana penyesuaian tarif transportasi publik di Jakarta.
Ketua DTKJ Sugihardjo menyatakan bahwa perluasan ini akan dimuat dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan mobilitas warga tetap terjaga, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus atau ketergantungan tinggi pada transportasi umum.
Berikut adalah enam golongan yang diusulkan mendapatkan akses gratis TransJakarta:
- Pendamping Penyandang Disabilitas Berat: Ditujukan bagi pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, hingga penyandang autisme berat guna menjamin aksesibilitas selama perjalanan.
- Pasien Rujukan Rutin: Menyasar warga yang harus menjalani pengobatan berkala di fasilitas kesehatan.
- Siswa Kurang Mampu: Pelajar dari keluarga prasejahtera untuk mendukung akses pendidikan.
- Pengemudi Ojek Online (Ojol): Sebagai bentuk integrasi moda transportasi bagi pekerja sektor informal.
- Kurir Logistik: Kelompok pekerja dengan mobilitas tinggi yang mengandalkan efisiensi transportasi.
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR): Warga yang terdata dalam kategori ekonomi rentan untuk mengurangi beban biaya hidup.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan kajian akhir terhadap usulan tersebut. Menurutnya, penambahan golongan subsidi ini merupakan konsekuensi logis jika nantinya terjadi penyesuaian harga tiket TransJakarta maupun TransJabodetabek. (Z-10)
“Kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin akan diberikan tambahan di luar 15 golongan yang sudah ada. Apakah nanti bertambah enam atau lainnya, segera akan diputuskan bersamaan dengan tarif baru,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (9/7).
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan layanan gratis kepada 15 golongan masyarakat. Jika usulan DTKJ disetujui, maka total penerima manfaat subsidi penuh TransJakarta akan meningkat signifikan guna menciptakan sistem transportasi yang lebih inklusif.

















































