300 Orang Ajukan Lepas Status WNI meski Biaya Naik Jadi Rp5 Juta

4 days ago 1
300 Orang Ajukan Lepas Status WNI meski Biaya Naik Jadi Rp5 Juta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri), dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kanan) berjalan untuk menyampaikan keterangan pers(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada kenaikan penyesuaian biaya administrasi bagi masyarakat yang ingin melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI). Saat ini, biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan tersebut naik signifikan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Meski terjadi kenaikan tarif, Supratman menyebutkan bahwa minat masyarakat untuk menanggalkan status kewarganegaraannya tergolong rendah. Berdasarkan data yang diterima Kementerian Hukum (Kemenkum), hingga saat ini tercatat sebanyak 300 orang yang mengajukan permohonan.

"Saya bilang bayangkan cuma 300 orang. Itu pun belum tentu disetujui semua," ujar Supratman saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Proses Verifikasi yang Lebih Ketat

Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan pelepasan status WNI. Saat ini, prosedur yang harus dilalui jauh lebih ketat dan melibatkan koordinasi lintas sektoral yang mendalam.

Setiap berkas permohonan harus melalui pembahasan bersama yang melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon tidak sedang menghindari kewajiban hukum atau finansial di tanah air.

"Orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak. Tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga. Jadi sekali lagi, tidak usah resah bagi masyarakat Indonesia," tegasnya.

Minat Menjadi WNI Meningkat

Berbanding terbalik dengan angka pelepasan kewarganegaraan, jumlah individu yang ingin menjadi WNI justru menunjukkan tren yang lebih tinggi. Supratman mencatat jumlah permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia mencapai angka tertinggi sebanyak 1.500 orang.

Sama halnya dengan biaya pelepasan, biaya administrasi untuk menjadi WNI juga mengalami kenaikan, yakni dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Supratman menilai angka tersebut masih kompetitif jika dibandingkan dengan biaya naturalisasi di negara-negara lain.

Selain faktor biaya, calon WNI juga harus memenuhi syarat tinggal yang ketat, yakni menetap di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

"Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita," pungkas Supratman. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |