Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengusulkan tiga opsi untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu lokal yang di dalamnya mencakup pilkada dan DPRD.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR, Mahfud salah satunya mengusulkan pemilu sela khusus untuk DPRD.
Lewat mekanisme itu, kata Mahfud, anggota DPRD yang habis masa jabatan 2029, dipilih kembali, namun dengan masa jabatan lebih singkat yakni 2,5 tahun hingga 2031 untuk periode normal lima tahun selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2029, bisa diganti dengan penjabat sementara. Nantinya, pada 2031, kepala daerah dan anggota DPRD baru dipilih secara serentak.
"Jadi gini, kepala daerahnya itu diangkat, diberi kewenangan oleh undang-undang, DPRD-nya pemilu sela. Udah, 2,5 tahun aja," ujar Mahfud dalam rapat di kompleks parlemen, Selasa (10/3).
"Jadi angkat DPRD khusus 2,5 tahun. Sesudah 2,5 tahun, nanti pemilu lagi yang untuk 5 tahun. Sehingga keserentakan itu akan ketemu nanti di tahun 2000 eh 2034. Akan ketemu serentak itu," imbuhnya.
Opsi kedua, Mahfud mengusulkan perpanjangan masa jabatan, baik untuk kepala daerah maupun DPRD dari 2029 hingga 2031. Mahfud menegaskan bahwa opsi itu bisa diambil atas nama undang-undang.
"Perpanjangan aja semua, atas nama undang-undang, itu bisa," ujar Mahfud.
Namun, Mahfud menilai opsi kedua rentan mendapat penolakan atau gejolak bagi partai politik. Terutama bagi mereka yang telah mempersiapkan untuk maju dalam kontestasi.
"Karena ini berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan parpol, ya kan? Nanti parpol ada, 'Loh, enggak mau dong saya kalau 2,5 tahun,' Atau kalau diperpanjang semua, 'Loh, yang saya sudah antre lama nih, kok diperpanjang lagi?'," ujar Mahfud.
Ketiga, Mahfud mengusulkan pilkada digelar secara tertutup atau tidak langsung, yakni melalui DPRD. Namun, tetap dengan prinsip peralihan atau jabatan lebih singkat hanya 2,5 tahun dan kembali dipilih pada 2031.
"Tapi tetap dengan memilih masa peralihan tadi itu mau diapakan. Alternatif pilihannya bisa kombinatif," ujar Mahfud.
Putusan MK soal pemisahan pemilu lokal dan nasional tertuang lewat putusan nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan itu menetapkan pemilu nasional (Presiden/Wapres, DPR, DPD) dan pemilu lokal (Pilkada dan DPRD) tidak lagi digelar serentak dalam lima kotak suara. Mulai 2029, pemilu nasional dan lokal dilaksanakan terpisah dengan jeda waktu minimal 2,5 tahun sehingga pemilu lokal digelar 2031 atau 2032.
(thr/isn)

5 hours ago
1










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5486410/original/015853500_1769586166-Pesib_Kurzawa.jpg)





