3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jalani Sidang Vonis Hari Ini

3 days ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, akan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini, Kamis, 8 Mei 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Agenda: pembacaan putusan. Pukul 10.00-selesai,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Agung meringkus ketiga hakim tersebut karena diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara Ronald. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memutus bebas Ronald. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan itu di tingkat kasasi dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Heru Hanindyo dituntut lebih berat, dua belas tahun penjara dan denda serupa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erintuah Damanik oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa dalam persidangan, Selasa, 22 April 2025.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut ketiganya menerima suap sekitar Rp 4,3 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang suap itu berbentuk rupiah dan dolar Singapura, senilai masing-masing Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.T Suap itu terjadi pada 2024, di lingkungan PN Surabaya dan salah satu gerai kopi di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Pengurusan perkara ini juga menyeret mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Kejagung menyatakan Zarof bertindak sebagai makelar yang menghubungkan Lisa dengan Rudi yang kemudian memilih Erintuah cs sebagai majelis hakim.

Selain suap, Erintuah cs juga didakwa menerima gratifikasi. Uang yang diterima tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari.

Jaksa menyebut perbuatan Erintuah dan Mangapul mencederai kepercayaan publik terhadap pengadilan dan tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Namun, keduanya dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum. Mereka juga telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.

Erintuah mengembalikan 115 ribu dolar Singapura, sementara Mangapul mengembalikan 36 ribu dolar Singapura. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyeret ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke meja hijau. Menurut penyidik, Meirizka merupakan orang yang menyediakan uang suap untuk Erintuah Damanik cs. 

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |