WNA Uzbekistan yang dievakuasi ke Kupang, Kamis (9/7).(Dok Polres Alor)
SEBANYAK 16 warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya dievakuasi ke Kupang. Proses evakuasi dilakukan menggunakan kapal feri pada Kamis (9/7) guna menjalani penanganan lebih lanjut oleh pihak imigrasi.
Rombongan WNA tersebut diangkut dari Pelabuhan Teluk Mutiara Alor menuju Pelabuhan Penyeberangan Bolok, Kupang, dengan pengawalan ketat dari personel Polres Alor. Seluruh WNA yang berjumlah 16 orang tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan inisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ.
Kronologi penemuan bermula pada Jumat (3/7) sekitar pukul 09.00 Wita. Para WNA ditemukan oleh nelayan setempat saat sedang berjalan menyusuri pesisir Pantai Kampung Air Panas. Setelah ditemukan, mereka segera diamankan oleh personel Polsek Pantar dan dibawa ke Mapolres Alor untuk pemeriksaan awal sebelum diberangkatkan ke Kupang.
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa penanganan ini merupakan hasil kerja terpadu antara Polres Alor, Pemerintah Kabupaten Alor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, serta instansi terkait lain.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA mengaku melakukan perjalanan menggunakan perahu motor yang mengalami kerusakan mesin hingga hanyut dan akhirnya terdampar di wilayah Kabupaten Alor. Keterangan mereka masih terus didalami karena terdapat beberapa informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut," ujar Henry.
Selain mendalami motif perjalanan, petugas juga memverifikasi dokumen keimigrasian. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan ada dugaan pelanggaran administrasi berupa izin tinggal yang telah melewati batas waktu (overstay) pada sebagian besar anggota rombongan. Selain itu, aparat tengah menelusuri keberadaan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bertindak sebagai nakhoda atau pengatur perjalanan mereka.
Setibanya di Pelabuhan Penyeberangan Bolok, Satreskrim Polres Alor langsung menyerahkan para WNA kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Proses serah terima ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima WNA serta dokumen paspor oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setempat.
Rudi memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Alor atas respons cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia menekankan bahwa sinergi antarinstansi sangat krusial dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dan memastikan prosedur hukum dijalankan dengan tepat.
Di sisi lain, Henry mengimbau masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau terluar, untuk tetap waspada. "Peran aktif masyarakat sangat penting. Apabila menemukan orang asing atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (I-2)

















































