15 Mahasiswa Universitas Trisakti Masih Ditahan Polisi

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan 15 mahasiswa Universitas Trisakti masih ditahan oleh polisi pada pagi ini, Jumat, 23 Mei 2025. Mahasiswa yang ditahan itu ditangkap saat aksi peringatan 27 tahun reformasi di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, dua hari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usman menyebut 15 mahasiswa Trisakti masih belum dipulangkan oleh Polda Metro Jakarta Raya. Padahal pada Kamis sore, 22 Mei 2025, sudah ada kabar kalau pemeriksaan sudah akan selesai. “Kabarnya seluruh mahasiswa yang ditangkap, termasuk ke-15 mahasiswa yang masih berada di Polda akan dipulangkan secara bertahap,” katanya melalui pesan pendek, Jumat.

Saat ini Usman dan tim penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Trisakti masih mendampingi mahasiswa. Usman sejak Kamis berada di Polda Metro untuk mengikuti proses pembebasan. Keluarga para mahasiswa yang ditangkap juga berdatangan untuk menerima menunggu pemulangan mereka.

Ditemui di Polda Metro Jaya kemarin, Usman mengatakan polisi telah menetapkan 15 mahasiswa Universitas Trisakti itu sebagai tersangka. Namun dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini enggan menjelaskan soal pasal dan tuduhan apa yang polisi gunakan untuk menjerat 15 mahasiswa tersebut.  

"Rencananya semuanya dipulangkan meskipun status hukumnya berbeda-beda. Ada yang tersangka, ada yang tidak," tutur Usman. 

Salah satu mahasiswa Universitas Trisakti yang ikut ditangkap, Robertus Juan Pratama mengatakan, hingga saat ini sudah ada 12 mahasiswa yang dijanjikan polisi untuk dipulangkan. Bahkan, polisi juga telah membuat berita acara pelepasan dan serah terima mahasiswa yang sempat ditangkap dengan pihak keluarga. 

"Pelepasan para korban ataupun orang-orang yang kemarin sempat ditangkap dan dibebaskan pada hari ini sebanyak 12 orang," ujar Juan. 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi tidak menyebutkan adanya penetapan tersangka maupun janji pelepasan para mahasiswa. Ia mengklaim, polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para demonstran. 

"Semuanya masih dilakukan pendalaman. Karena kan masih satu-satu (demonstran) didalami perannya dalam peristiwa yang terjadi," kata Ade dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.

Meskipun begitu, Ade mengungkapkan beberapa demonstran tersebut memang dilaporkan ke polisi atas tindakan mereka saat demonstrasi kemarin. Laporan kepolisian tersebut dibuat oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) Balai Kota Jakarta. 

"Laporan polisi dari saudara MF. Saudara MF merupakan petugas pengamanan yang terplotting di Gedung Balai Kota Jakarta," kata Ade. Para demonstran tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218 KUHP.


Vedro Immanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |