Yusril: Prabowo Belum Perlu Buat Perppu Perampasan Aset, Tunggu DPR

4 hours ago 4

CNN Indonesia

Senin, 05 Mei 2025 22:10 WIB

Menko Yusril menilai belum ada urgensi bagi Presiden Prabowo untuk mengeluarkan Perppu Perampasan Aset. Yusril respons wacana Prabowo keluarkan Perppu terkait Perampasan Aset. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Kumham, Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai belum ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU alias Perppu Perampasan Aset.

Ia mengatakan syarat penerbitan Perppu sebagai produk legislasi dari presiden itu merupakan kegentingan yang memaksa.

"Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Yusril berpendapat hingga saat ini belum ada kegentingan yang memaksa sehingga presiden harus mengeluarkan Perppu.

Ia menyatakan hukum positif saat ini, khususnya lewat UU Tipikor dan aparat penegak hukum masih cukup efektif menangani masalah yang ada kini.

"Jadi sekarang pemerintah menunggu saja kapan DPR akan mulai membahas rancangan Undang-Undang itu," ucapnya.

Menurut Yusril, apabila DPR telah siap membahas RUU itu, pemerintah akan menyambutnya dengan surat presiden. Di mana presiden akan menunjuk menteri terkait untuk membahas RUU bersama legislatif.

Isu ini kembali menjadi sorotan usai Presiden Prabowo mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset di Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 lalu. Prabowo menyindir banyaknya koruptor yang tidak mau mengembalikan aset yang sudah dicuri dari negara.

"Saya dukung UU Perampasan Aset. Enak saja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja deh itu," kata Prabowo di depan massa aksi peringatan hari buruh sedunia atau May Day di Monas, Jakarta, Kamis (1/5).

UUD 1945 Pasal 22 ayat (1) mengatur bahwa Perppu hanya dapat dikeluarkan dalam 'Hal ihwal kegentingan yang memaksa'.

Mahkamah Konstitusi lewat Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa ada tiga syarat presiden dapat mengeluarkan Perpu.

Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.

Terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

(mnf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |