YLBHI: Penangkapan Mahasiswa ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Menyalahi KUHP dan UU ITE

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan penangkapan terhadap SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman, telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Isnur, meme yang diunggah mahasiswa Institute Teknologi Bandung (ITB) itu merupakan bentuk ekspresi kritik terhadap isu matahari kembar, di mana kepemimpinan Prabowo sebagai Kepala Negara masih dibayangi oleh pengaruh Jokowi.

"Ini bagian dari satir, gambaran di mana Prabowo dan Jokowi dianggap sebagai dua matahari yang bersatu," ujar Isnur kepada Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025. 

Dengan demikian, kata dia, penangkapan itu telah menyalahi aturan karena lembaga negara atau pejabat publik bukanlah entitas yang reputasinya dilindungi oleh UU ITE. Lagi pula, Isnur menjelaskan, pasal tentang penghinaan sudah di keluarkan dari UU seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keributan di media sosial bukan tindak pidana. 

"Jadi ini polisi tentu kita melihat ini bagian dari tindakan-tindakan yang berlebihan, berlebihan, tindakan-tindakan yang semena-mena," katanya. Isnur menilai tindakan ini berpotensi memunculkan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. 

Tak hanya itu, Kepolisian juga tidak bisa menahan mahasiswa itu dengan alasan meme yang diunggahnya mengandung unsur asusila. Alasannya, Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan dalam UU itu belum memberikan penjelasan detail mengenai tindak asusila seperti apa yang ingin dijerat. Sehingga, Isnur menilai, meme Prabowo-Jokowi berciuman yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan itu juga belum jelas statusnya.

"Apakah itu tindakan asusila atau tindakan satir dalam bentuk seni bentuk AI?" tanya Isnur. "Itu tidak jelas, dan ini bentrok dengan ketentuan di KUHP," katanya. 

Berbekal pertimbangan tersebut, Isnur berkesimpulan bahwa terdapat banyak kejanggalan dan pelanggaran  dalam proses penangkapan. Ia meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit untuk membebaskan SSS dan melakukan pembenahan di internal polri. "Mengevaluasi proses penegakan hukum terhadap mahasiswa ITB ini," ujarnya. 

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS dan menjeratnya dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan saat ini Kepolisian masih terus melakukan penyidikan. "Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Erdi saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |